Aksi Tikus Berdasi Asal Pesisir Konsel, yang tak Kenal Pandemi.

KENDARI, LENSASATU.COM-Ada ada saja yang di lakukan para koruptor bila mulai tercium kelakuan jahatnya, mulai dari upaya kamuflase hingga memanipulasi aksi kejahatan tersebut.

bahkan hal tersebut mereka bisa membuatnya nyaris tak ketahuan.

Bacaan Lainnya

Aksi para pelaku Korupsi tersebut jika terus di biarkan maka akan terus meraja lela, karena itu di butuhkan peran kita bersama untuk meminimalisir Aksi kejahatan Korupsi itu sehingga tidak berakar dan menular ditengah-tengah masyarakat.

Utamanya bagi Aparat Penegak Hukum (APH),sangat berperan penting untuk meminimalisir menularnya satu penyakit sosial tersebut, seperti apa yang di maksud yakni dengan cepat tanggap atau cepat merespon terhadap aduan-aduan masyakat dengan adanya aksi para koruptor tersebut sebelum para koruptor tersebut melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar dan di hawatirkan akan menular ke tengah tengah masyarakat.

Sebab kepiawaian para tikus tikus Berdasi itu lebih cepat dan licik untuk mengelabui kontrol masyarakat dalam hal melakukan aksi korupsinya, baik korupsi yang baru akan berlangsung maupun korupsi yang sudah terjadi atau sudah di lakukan mereka.

Bayangkan saja di tengah pandemi yang sedang terjadi ini, di kala masyarakat kecil sedang membutuhkan adanya bantuan dari pemerintah pusat, ada pula segilintir “tikus tikus berdasi “yang memanfaatkan hal itu sehingga merugikan masyarakatnya itu sendiri.

Aksi yang di lakukan para tikus berdasi ini terbilang cukup lihai, mulai dari membuat Kegiatan fiktif hingga melakukan pemotongan gaji, dan berusaha memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Bahkan berkali kali masyarakat sering mengadukan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), hal itu masih saja terjadi berulang kali, teguran dan pemberian maaf nampaknya tidak memberikan efek jerah bila tidak ada pemberian hukuman atas prilaku korupsi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas media ini, akan mengulas terkait Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui sebelumnya Kades Laonti telah di laporkan atas kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan Adanya Pemotongan Honor Perangkat Desa serta Honor Posyandu Desa.

Dalam Laporan Dungaan Korupsi itu, Terdapat beberapa item yang di laporkan,mulai dari adanya Kegiatan Fiktif, pemotongan Honor hingga adanya Dugaan pembuatan Laporan pertanggung jawaban yang di manipulasi.

Laporan tersebut diketahui sejak 7 Februari 2022 lalu sudah masuk di Polda Sultra Dan KEJATI Sultra, namun hingga saat ini baru ke tahap proses pelimpahan, terbilang agak lambat dalam penangananya.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, PT GMS Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Mayarakat Kecamatan Laonti

Lambatnya penanganan kasus Dugaan Dana Desa Laonti, ternyata di manfaatkan oleh kades Laonti, padahal kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Laonti telah Viral di sosial media, whatsApp,Facebook,Instagram dan lainya, bahkan tayang dibeberpa media online.

Ditengah Laporan itu sedang berproses ke tahap pelimpahan, rupanya Kades Laonti menyusut siasat lain, siasat tersebut ia coba lakukan kemungkinan besar berniat mengelabui pemeriksaan nantinya, apa bila kasus Dugaan Korupsinya tersebut betul betul berlanjut tentunya akan ada pemeriksaan Fisik kegiatan.

Karena itu Kades Laonti,baru baru ini tepatnya pada Rabu 9/3/22 lalu, membagikan Tangki semprot dan melakukan pembersihan jalan lokasi pariwisata PKTD, yang harusnya kegiatan ini di lakukan pada tahun lalu.

Ketgam : Tangki semprot

Sebab,Pengadaan Tangki semprot dan pembersihan jalan lokasi pariwisata PKTD di anggarkan pada Tahun Anggaran 2021, Sehingga warga desa menjadi kebingungan dengan Aksi kepala desa Laonti ini.

” Kok Pengadaan Tahun lalu 2021 malah di adakan di 2022″

Pertanyaanya ?
Mengapa skrg baru di kerjakan??????

Untuk Pembersihan jalan Lokasi Pariwisata mereka baru paras 2 hari lalu, sedangkan laporannya telah di kerjakan 100% thn lalu oleh kades & termuat dalam LPJ ABPDes thn 2021.

“Suatu pembodohan kepada masyarakat yang di lakukan oleh kades Laonti, serta ada unsur manipulasi data kepada pihak terkait dalam hal ini DPMD,” ucap Moh Amin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Kendati demikian, Moh amin tidak terlalu merespon apa yang di lakukan Kades laonti yang dalam hal ini ingin memanipulasi soal data laporan yang di laporkanya tersebut.

Moh Amin, berharap besar kepada Penegk Hukum agar memproses Laporanya kemudian jika terbukti bersalah APH bisa memberikan efek jerah kepada Kades Laonti Atas Dugaan Korupsi yang dilakukanya,”tutup Moh Amin.

Sekedar untuk diketahui , sebelumnya Viral pemberitaan dimedia Online, Warga Desa laonti melaporkan Kadesnya atas Dugaan Korupsi Dana Desa, bahkan Viral di media sosial dan tayang dibeberapa media online disulawesi tenggara.

Hal tersebut di sebabkan karena adanya, Krisis kepercayaan Masyarakat terhadap Kepala Desanya yang diduga melakukan Korupsi Dana Desa dan Pemotongan Honor Perangkat Desa hingga diduga merugikan ratusan juta dan terus menuai polemik.

Warga desa yang tidak setuju dengan kelakuan kepala desanya selama masa jabatanya yang sering melakukan tindakan semena mena dan sering berulah, kemudian adanya kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.

Sehingga warga terus mempresure dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan beberapa bulan lalu di POLDA Sultra, pasalnya sejauh ini selama laporan di layangkan ke POLDA sultra , warga tersebut selaku pihak pelapor belum menerima perkembangan terkait hasil tindak lanjut Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang telah di laporkan beberapa bulan lalu.

BACA JUGA :  Mantan Rival di Pileg 2024 Dukung Penuh Untuk AAP Maju Pilkada 

Kendati demikian, Moh Amin mengatakan jika sudah ada angin segar soal laporanya itu. Hal tersebut diketahui setelah Moh Amin bertandang ke Polda sultra mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut pada jumat 4 maret 2022.lalu.

Hal tersebut dibenarkan juga pihak Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit III / Tipidkor Unit I. saat dikonfirmasi awak media “Ia benar Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, sudah sementara proses, kita tinggal menunggu perkembangannya nanti.”ujarnya.

Sebelumnya, Moh Amin bersama rekanya secara resmi melaporkan Kades Laonti, atas Dugaan penyalah Gunaan jabatan (pemotongan honor perangkat Desa) serta dugaan Korupsi penyelewengan Dana Desa (DD), pada 7 februari 2021 lalu, di Polda Sulawesi Tenggara.

Diketahui, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD).

Adapun Point point yang dilaporkan tersebut di antaranya adalah sbb :

(1). Pengadaan Pupuk sebanyak 474 buah dengan Alokasi sebesar Rp.71.100 TA. 2019. Diduga Fiktif/tidak di realisasikan

(2). Program RTLH sebanyak 17 Unit dengan Alokasi Dana. sebesar 1.71.278 TA.202. yang realisasi hanya 10 unit, belum lagi untuk bahan kayu tidak di adakan

3).Pengadaan Mesin katinting sebanyak 25 unit dengan nilai Anggaran Rp.125.000.000, TA 2020,namun yang di salurkan hanya 10 unit

(4).Pekerjaan lanjutan Pembangunan Bronjong sepanjang 10 meter dengan Alokasi Dana sebesar Rp.33.133.000 TA 2021 tidak di laksanakan / fiktif

(5).Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan Alokasi sebesar Rp.200.000.000,TA 2021 tidak di laksanakan/fiktif

(6).Kegiatan Pembersihan Jalan dan Lokasi Pariwisata Menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PDKD),Anggaran Rp. 100.000.00, tidak di laksanakan/ fiktif

Dikabarkan juga bahwa sebelumnya ada juga sejumlah persoalan lainnya yang akhirnya kedua Perangkat Desa tersebut yang juga merupakan, Anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD), yakni atas nama Muh amin dan Harto mengadukan kembali yang bersangkutan ke Penegak Hukum Sulawesi Tenggara dalam hal ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara pada bulan lalu 7 Februari 2022.

Hal tersebut, karena Kades Laonti tidak memberikan Honor Anggota BPD desa Laonti untuk Moh Amin(Wakil ketua BPD sebesar 350/bulan selama 36 bulan yang tidak diberikan kepada Moh amin, begitupun dengan Honor persngkat desa A/n Harto (skeretaris BPD) yang mestinya harus menerima sebesar 300/perbulan selama 36 bulan tidak di berikan lagi honor tersebut sejak dari 2019 – 2021 lalu.

Moh Amin menguraikan Awalnya pada tahun 2019 honor pernah diberikan kepadanya untuk bulan pertama namun dalam perjalan waktu bulan berikutnya, sejak 2019 sampai 2021 honor tersebut tidak pernah di berikan lagi kepada Moh Amin dan Harto.

BACA JUGA :  "Leluasa Menambang Dilahan Koridor JKMS- JAKARTA duga PT. BMI di back Up Aparat"

Meski beberapa kali di konfirmasi kepada bendahara dan kepala desa namun na’as Moh Amin hanya menerima jawaban yang tidak masuk akal,”Terangnya.

Melihat kelakukan Kepala desanya yang sudah tidak sejalan dalam mengambil kebijakan dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua perangakat Desa ini kemudian melaporkan Kades Laonti ke Penegak Hukum , berharap agar ada keadilan serta memberikan efek jerah bagi kepala desa Laonti.,”Harap Moh Amin

Warga Desa tersebut juga membeberkan jika dalam perjalanan waktu kepemimpinan Kades Laonti, sejak awal sudah tidak berjalan mulus, pasalnya pada tahun 2016 lalu juga pernah tersandung dengan persoalan dugaan Penggelapan terkait adanya pemotongan Honor Posyandu Desa, dan sempat di polisikan dan sesuai putusan pengadilan saat itu kades Laonti dinyatakan bersalah.

Namun karena beberapa pihak yang dirugikan saat itu memaafkan kesalahan Kades Laonti, sehingga ia dibebaskan dari jeratan Hukum.

Akan tetapi dalam perjalan waktu jelang akhir periodenya kades laonti malah kembali berulah dan hal tersebut kembali membuatnya di polisikan oleh Warganya lagi, pasalya dalam proses kepimpinanya di akhir masa jabatanya sebagai Kades Laonti, Dugaan Korupsi Kades Laonti kembali terungkap.

Terungkapnya Dugaan kejahatan Korupsi Kades Laonti setelah adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD), pada tahun Anggaran Mulai dari Tahun 2019-2021, Hal itu dilaporkan oleh kedua warganya yang merupakan Anggota BPD itu sendiri yakni atas nama Moh Amin S.sos dan Harto.

Tak hanya itu saja, hal lain juga dibeberkan warga desa ini, jika dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrembang Desa, kepala Desa Laonti jarang melaksanakan kegiatan rapat perencanaan kerja desa tersebut secara terbuka, karena itu warga desa tersebut menduga kuat bahwa kepala desa Laonti dari sejak awal telah membuat program kerja Desa fiktif, sebab, dalam merencanakan program kerja desa, Masyarakat atau beberapa perangkat Desa jarang di libatkan bahkan Musrembang yang berisfat resmi pula jarang dihadirinya, mirisnya lagi Kades sering membuat rapat yang bersifat tidak terbuka atau tidak diketahui warganya,”Tandasnya

Hingga berita ini Tayang Kades Laonti, belum bisa dihubungi, bahkan pemberitaan telah beberapa kali tayang di media online Kades Laonti yang dalam hal ini sebagai terlapor tidak pernah menampakan diri sejak Laporan nya tersebut di layangkan ke Penegak Hukum,

Bahkan kabar terakhir Kades Laonti sedang Barupaya menutupi Kasus Dungaan Korupsinya yang sedang berproses ke penegak Hukum.

meski begitu, pihak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi atau menunggu hak jawab kades laonti, sehingga ada balance pada setiap pemberitaan, demikian (TIM)

Wartawan : Ardi

Editor : Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *