Metro Kota

Beredar Kabar Rajia Masker di Tempat Umum Denda Rp. 250.000, Kasat Lantas : Itu Hoax

199
×

Beredar Kabar Rajia Masker di Tempat Umum Denda Rp. 250.000, Kasat Lantas : Itu Hoax

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM – Beredar kembali di media sosial postingan berisi pesan berantai yang menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dan mengenakan denda di tempat sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu). Postingan itu ramai dibagikan lagi sejak awal pekan ini. Minggu (6/02/2022).

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AW Siahaan, ketika dikonfirmas melaui pesan Whatsapp mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut Hoax dan tidak benar.

“Kita tidak ada dapat surat itu bang, Polda manapun itu tidak jelas surat edarannya, yang jelas di tempat kita tidak ada giat itu bang”. Ucapnya.

BACA JUGA :  Memperingati HUT Bhayangkara Ke-78, Bupati Konut H. Ruksamin : Mari Dukung Polri Wujudkan Visi Presisi Menuju Indonesia Emas

AW Siahaan mengatakan, apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, pihaknya akan memberikan imbauan. Tapi polisi tidak memberlakukan denda”. Lanjutnya.

Berikut bunyi Himbauan hoax tersebut.
Pengumuman

Dari Ditlantas Polda Besok Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Baik yang di Kantor, Toko, Bengkel, Mobil/Motor/Las dan Warung-Warung Semua

Akan Melibatkan Langsung Turun Tangan Dari Semua Lintas Sektor Dari Kejaksaan, Polisi, Pol PP

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Selesai, Kapolres Bone Sebut Operasi Ketupat 2022 Aman, Lancar dan Ucapkan Terima

Dan Kalau Ada Yang Tidak Pakai Masker Langsung Ditindak Bayar Denda Di Tempat Rp 250.000. Tolong Diinfokan ke Keluarga, Tetangga dan Teman Semua. Jangan Sampai Kena Denda.

Demikian Atas Perhatiannya Disampaikan Terima Kasih.

Reporter : Hendra S.

Editor: Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *