TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM – Beredar kembali di media sosial postingan berisi pesan berantai yang menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dan mengenakan denda di tempat sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu). Postingan itu ramai dibagikan lagi sejak awal pekan ini. Minggu (6/02/2022).
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AW Siahaan, ketika dikonfirmas melaui pesan Whatsapp mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut Hoax dan tidak benar.
“Kita tidak ada dapat surat itu bang, Polda manapun itu tidak jelas surat edarannya, yang jelas di tempat kita tidak ada giat itu bang”. Ucapnya.
AW Siahaan mengatakan, apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, pihaknya akan memberikan imbauan. Tapi polisi tidak memberlakukan denda”. Lanjutnya.
Berikut bunyi Himbauan hoax tersebut.
Pengumuman
Dari Ditlantas Polda Besok Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Baik yang di Kantor, Toko, Bengkel, Mobil/Motor/Las dan Warung-Warung Semua
Akan Melibatkan Langsung Turun Tangan Dari Semua Lintas Sektor Dari Kejaksaan, Polisi, Pol PP
Dan Kalau Ada Yang Tidak Pakai Masker Langsung Ditindak Bayar Denda Di Tempat Rp 250.000. Tolong Diinfokan ke Keluarga, Tetangga dan Teman Semua. Jangan Sampai Kena Denda.
Demikian Atas Perhatiannya Disampaikan Terima Kasih.
Reporter : Hendra S.
Editor: Agustian