Metro Kota

Beredar Kabar Rajia Masker di Tempat Umum Denda Rp. 250.000, Kasat Lantas : Itu Hoax

324
×

Beredar Kabar Rajia Masker di Tempat Umum Denda Rp. 250.000, Kasat Lantas : Itu Hoax

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM – Beredar kembali di media sosial postingan berisi pesan berantai yang menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dan mengenakan denda di tempat sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu). Postingan itu ramai dibagikan lagi sejak awal pekan ini. Minggu (6/02/2022).

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AW Siahaan, ketika dikonfirmas melaui pesan Whatsapp mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut Hoax dan tidak benar.

BACA JUGA :  BKKBN Sumut Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Bagi Warga Binaan

“Kita tidak ada dapat surat itu bang, Polda manapun itu tidak jelas surat edarannya, yang jelas di tempat kita tidak ada giat itu bang”. Ucapnya.

AW Siahaan mengatakan, apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, pihaknya akan memberikan imbauan. Tapi polisi tidak memberlakukan denda”. Lanjutnya.

Berikut bunyi Himbauan hoax tersebut.
Pengumuman

BACA JUGA :  Musycab IMM Kota Kendari, Ketua Panitia : Ajak Kader IMM Ikut Menyukseskan Kegiatan

Dari Ditlantas Polda Besok Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Baik yang di Kantor, Toko, Bengkel, Mobil/Motor/Las dan Warung-Warung Semua

Akan Melibatkan Langsung Turun Tangan Dari Semua Lintas Sektor Dari Kejaksaan, Polisi, Pol PP

Dan Kalau Ada Yang Tidak Pakai Masker Langsung Ditindak Bayar Denda Di Tempat Rp 250.000. Tolong Diinfokan ke Keluarga, Tetangga dan Teman Semua. Jangan Sampai Kena Denda.

BACA JUGA :  DUKUNG KETAHANAN PANGAN, SATGAS PAMTAS YONIF 126/KC BANTU WARGA PANEN PADI

Demikian Atas Perhatiannya Disampaikan Terima Kasih.

Reporter : Hendra S.

Editor: Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *