Metro Kota

Buntut Dari Berita Bohong Menyesatkan, Sejumlah Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polda Sultra

342
×

Buntut Dari Berita Bohong Menyesatkan, Sejumlah Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke DitKrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (17/3/2026).

Kendari-LENSASATU.COM||Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke DitKrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (17/3/2026).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melalui kuasa hukumnya (Fatahillah SH) dari kantor advokad FHP Law Office melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial yakni Instagram, iga dan Facebook termasuk aktipis.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Kendari Tekankan Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Fatahillah menyebut laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

“Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kejari Temukan Praktik Dugaan Mafia Tanah di Banjarmasin!! Kasusnya Serius.

Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

“Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil,” tuturnya.

Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  PC IMM Kota Kendari Sukses Menggelar Pelantikan Dan Tarpim, Ini Pesan Ketum Umum

“Selain akun media sosial termasuk sejumlah media online yang akan dilaporkan ke Dewan Pers dan setelah itu kemudian akan ditindak lanjuti keranah hukum “pungkasnya.

“Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *