Eka Putra Zakran, SH, MH : Aparat Yang Terlibat Peredaran Sabu Harus Di Sikat

MEDAN,LENSASATU.COM-Peristiwa penemuan sabu seberat 57 Kg menggegerkan publik. Apalagi tercium keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menambah daftar panjang sindikasi mafia narkotika yang sulit di berantas. Kota Tanjung Balai merupakan kota pesisir di pinggiran Selat Malaka yang acapkali menjadi tempat pintu masuk perdagangan ilegal bahkan perdagangan manusia. Sudah banyak kasus dan temuan yang terjadi di kota ini, baik berskala besar maupun kecil.

Kasus ini ikut menampar wajah kepolisan Republik Indonesia di tengah-tengah giatnya pemerintah menanggulangi, mencegah dan memberantas tindak pidana peredaran narkotika di Indonesia. Pengamat Hukum dan Sosial, Eka Putra Zakran, SH, MH ikut berkomentar tajam dalam hal ini, saat zoom meeting diskusi panel di minta pendapat beliau sebagai pengamat hukum dan sosial di kantornya, Jum’at sore (24/12/21). Kasus ini melibatkan aparat hukum dan di luar aparat. Terdapat 14 tersangka dan 11 diantaranya adalah APH yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polisi perairan dan Udara (Polairud).

BACA JUGA :  Tabrakan Maut Truk Kontainer Kontra Sepeda Motor,Berikut Nasib Keduanya

“Para pelaku dan pengedar sabu ini sudah selayaknya di hukum dan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati atau seumur hidup”, kata advokat yang naik daun ini tegas”. Maka dipandang perlu penegakan supremasi hukum dan tidak memihak apalagi hukum tebang pilih hingga melukai rasa keadilan.

Azas hukum “Equality before the law” yaitu asas persamaan kedudukan dalam penerapan sanksi hukum tanpa memandang status sosial dan profesi. Apalagi dalam penerapan hukum pidana ini harus komprehensif dan sistimatis sehingga tidak ada alasan “pembenaran” karena status sosial dan profesi tersebut.

BACA JUGA :  Akibat Sering Pungli,Pria Ini di Tangkap Polisi,

Kalau diamati dari kasus yang mencuat beberapa hari lalu, tidak ada unsur kelalaian tetapi lebih tepatnya unsur kesengajaan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan kekuasaan dan atau kewenangan (Abuse of power and abuse of autorithy ) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih (good clean government).

Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Ibu Tega Mencabuli Anaknya di Bekasi: Kasus yang Mengguncang Masyarakat

Fungsi yang mulia dan luhur ini menjadi bumerang saat APH melakukan tindakan pelanggaran hukum bahkan ikut serta secara sengaja melakukannya. Terlebih lagi narkoba merupakan extra ordinary crime, musuh negara yang wajib diperangi. Ketika dilakukan secara bersama-sama, maka delik aduan atas hal itu adalah tindakan permufakatan jahat .

“Untuk itu perlu kiranya diganjar dengan hukuman yang tegas, evaluasi jabatan dan sanksi kedisiplinan dan sanksi administratif. Tindakan pemecatan dengan tidak hormat atau hukuman penjara menjadi pilihan yang layak agar tidak terjadi lagi tindakan yang sama oleh APH di masa mendatang”, tegasnya menutup pembicaraan.

Reporter:Rudi Hartono

Editor:Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.