Nasional

MENPAN-RB, ASN Wajib Jadi Tentara Cadangan

595
×

MENPAN-RB, ASN Wajib Jadi Tentara Cadangan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,LENSASATU.COM-Pemerintah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN)agar ikut serta dalam pelatihan anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang di teken Tjahjo Kumolo pada tanggal 27/12/21 lalu.

“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam upaya pertahanan negara”, kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya di Jakarta tanggal 28/12/21.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Berpendapat Pentingnya Penegakan Hukum Di Bidang Pertambangan Yang Perlu Di Perhatikan Adalah Green Mining

SE itu menunjukkan dan menjelaskan tentang keterlibatan ASN dalam pelatihan Komcad sebagai bentuk nyata dukungan ASN terhadap pertahanan negara. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan tentang, “Komponen Cadangan adalah sumber daya Nasional yang telah dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan menguatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, disebutkan, “Pertahanan Negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem pertahanan semesta. sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya Nasional”, ujar Tjahjo.

BACA JUGA :  Mudik 193 Juta Warga Indonesia Curi Perhatian Media Asing, Sorot Diskon Tol hingga Helikopter Evakuasi

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang telah diputuskan.Persyaratan untuk menjadi Komcad itu antara lain,”Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, berusia antara 18-35 Detahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta peralatan yang lain yang masih berlaku”, ujar MenPAN-RB.

Bagi yang memenuhi syarat tersebut akan mengikuti ujian seleksi Komcad yang meliputi ujian umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Jika lulus maka selanjutnya mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan.

BACA JUGA :  Kasus Janda Tewas Saat Enakkan dengan Oknum Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara

Setelah lulus menjadi Komcad maka kembali kepada instansi masing-masing. Program penguatan bela negara yang dikoordinasikan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Materi Bela Negara kelak akan diberikan pada Diklat Kepemimpinan Administrator dan Diklat Kepemimpinan Pengawas terkait Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, Bela Negara, Wasbang dan Nilai Bela Negara.

Reporter:Rudi Hartono

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *