PHK PT.NPN Dinilai Inprosedural, AMP Sultra Bakal Gelar Demonstrasi

KENDARI,LENSASATU.COM- PT. Nawakara Perkasa Nusantara (PT. NPN) yang bergerak di bidang jasa pengamanan (Security) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Inprosedural sebanyak 20 yang ditugaskan di PT. Sulawesi Cahaya Mineral (PT.SCM) Site Konawe,” Kamis 30/12/21

Hal tersebut diungkapakn oleh salah satu kariawan yang di wawancarai awak media ini,Hamka Rifai(korban PHK),mengatakan PHK tersebut berawal dari aksi Protes dengan cara membuat Petisi Terhadap Pimpinan Manager, Andreas Magang Perang Yang Dinilai Tidak Bisa Memimpin.

BACA JUGA :  Diduga Proyek Lelang RSUD Kriopanting Bangka Selatan Capai Milyaran, PPK Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hamka Haris, menuturkan setelah surat petisi Itu diberikan kepada pihak PT. Sulawesi Cahaya Mineral Yang ditujukan Kepada. Manager Security SCM ( Bernard Panggabean) kemudian surat Itu ditindaklanjuti oleh pihak PT. Nawakara Perkasa Nusantara lalu kemudian Melakukan Investigasi Terhadap 20 orang saja tidak sesuai dengan surat petisi tersebut yang di bertanda tangan sebanyak 40 org yang dinilai inprosedural. Tandasnya

Karena itu kami menilai bahwa dalam Proses Ini Tidak Objektif, Tidak Profesional, dan Tumpang Tindih Karena Dalam Proses nya terkesan bahwa Pihak Perusahaan PT. Nawakara Perkasa Nusantara tidak Objektif dan saling Tumpang Tindih, tidak Frofesional dan pilih kasih” Terang Mr kepada media ini

BACA JUGA :  Hidupkan Kembali Kawasan UMKM, Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ Ke Gedung PLUT KUMKM

Mr,juga mempertanyakan kenapa yang ttd petisi itu tidak di proses semua ada apa?? Dari 20 orang yang dipanggil, setelah dinvestigasi terbit lah surat skorsing yg tidak jelas karena tidak ada batas waktunya, seminggu surat skorsing itu terbit surat PHK 16 orang Yang Menurut Saya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kontruksi Pembangunan Jembatan Rp 6,8 M di Bone Roboh Dihantam Banjir

Oleh Sebab Itu Kami Dari Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat Akan Bertandang Ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra Dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Menyampaikan Aspirasi Kami. Tutup MR

Hingga berita ini tayang pihak pihak yang berkompeten belum terkonfirmasi, Meski begitu media ini tetap memberikan hak jawab bagi pihak pihak yang berkompeten.

Reporter : Ardianto

Editor: Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.