Nasional

Polisi Menggagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Medan

195
×

Polisi Menggagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,LENSASATU.COM-Polisi berhasil menggagalkan peredaran Sabu 13 Kg dan 10 ribu butir ekstasi yang sedianya dipasarkan di Medan. Satuan Reserse (Satres) Polresta Medan barang bukti dari ke empat tersangka yang sudah diamankan. Kombes Rico Sunarko dalam press rilisnya menyatakan bahwa,”Satres narkoba mengungkapkan tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi masing-masing seberat 13 kg dan 10 ribu butir ekstasi”, ujar Kapolresta Medan.

Kombes menjelaskan bahwa tanggal 23 Desember 2021 yang lalu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAS di Medan dengan barang bukti 9 g sabu. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, warga yang bermukim di Tanjung Balai ini mengaku kerap ke Medan dan berpindah-pindah tempat. Lalu pihak kepolisian menggali informasi lebih dalam tentang sindikat ini.

Dari hasil interogasi diperoleh sebuah nama yaitu pria yang berinisial PS yang juga merupakan adik ipar terduga. “Kita mendapat satu identitas pelaku lainnya yaitu PS yang merupakan adik ipar terduga, PS (27) tahun”,ujar Kapolresta Medan ini.

BACA JUGA :  Diduga Terpapar Omicron, WN Inggris di Kunjungi Bobby

Kemudian petugas berhasil mengorek informasi yang menyatakan bahwa SAS akan menerima sabu asal Malaysia seberat 13 kg dan 10 ribu butir ekstasi yang di bawa oleh S (43) dan KA (42), tekong/nakhoda kapal yang membawa narkotika tersebut dari Malaysia.

Polisi bergerak cepat membentuk tim untuk membekuk terduga yang bakal di terima oleh PS melalui perintah SAS. Setelah proses penyerahan barang ini, polisi langsung menangkap ketiganya beserta barang bukti, di salah satu tempat di jalan lintas Sumatera, Asahan.

BACA JUGA :  HD Hadiri Haul Ke -14 As – Syeikh K.H. Ali Umar Thoyyib

“Kemudian kita yakin, setelah barang di terima oleh PS, kita amankan. Dalam operasi kali ini ikut diamankan 13 bungkus sabu masing-masing seberat 1 kg setiap bungkusnya dan 4 bungkus ekstasi dengan total 10 ribu butir”, ujar Kombes Rico lebih lanjut.

“Setelah PS di tangkap, kita kembangkan lagi untuk menciduk terduga lainnya yaitu S dan KA untuk mengambil barang di tengah laut selat Malaka perbatasan Malaysia dan Indonesia. Saat penyerahan uang untuk transaksi kita sepakati dan berhasil mengamankan kedua tekong tersebut”, ujar Rico.

BACA JUGA :  Meriahnya Pelepasan Presiden Prabowo di Kemenhan, Diwarnai Senyum Sumringah Titiek Soeharto

Akibat perbuatan terduga ini, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 Tentang Narkotika tahun 2009. Menurut keterangan ke empat pelaku, sedianya barang itu akan diedarkan di kota Medan.(RHO)

Reporter: Suhartono

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *