Daerah

CSR PT. TIMAH INVESTASI MINERAL DIDUGA GELAP, HARUS DIAUDIT DAN DIUNGKAP KE PUBLIK

260
×

CSR PT. TIMAH INVESTASI MINERAL DIDUGA GELAP, HARUS DIAUDIT DAN DIUNGKAP KE PUBLIK

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI—LENSASATU.COM.|| Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (PUSKOM) menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Timah Investasi Mineral di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana (8/9).  Hingga saat ini tidak jelas arah, alokasi, maupun peruntukannya kemana

Dana CSR yang sejatinya merupakan kewajiban hukum dan di peruntukkan untuk kepentingan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan, justru itu menjadi misteri gelap. Tidak ada laporan terbuka, tidak ada informasi yang jelas, dan tidak ada bukti nyata di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat

BACA JUGA :  Danyon Brimob Bone Ikuti Ziarah Rombongan di TMP Watampone, Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke 76

“Kami melihat adanya dugaan penggelapan dana CSR sebab tidak adanya transparansi serta ketidak jelasan kemana arah dana CSR itu di peruntukkan, apakah ke kepentingan publik atau kepentingan isi perut sendiri. Kalau memang benar CSR itu sudah dicairkan, kemana perginya? Mana buktinya? Dan jika belum dicairkan, berarti perusahaan ini secara terang-terangan mengingkari atau telah melakukan pelecehan terhadap kewajiban hukum dan menipu masyarakat Desa” tegas Ketua Umum PUSKOM.

PUSKOM menilai, praktik ini merupakan bentuk pembohongan publik dan berpotensi tindak pidana korupsi apabila benar dana tersebut diselewengkan. Apalagi, dasar hukum sudah jelas:

BACA JUGA :  Kantongi Suara Terbanyak, Yasir Machmud Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Gerindra

• Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.

• Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara terencana, transparan, dan berkelanjutan.

Namun, fakta di Desa justru menunjukkan sebaliknya: gelap, tertutup, dan penuh tanda tanya.

PUSKOM dengan ini menuntut keras:

1. PT. Timah Investasi Mineral segera membuka secara terang-benderang data CSR, mulai dari jumlah anggaran, program, hingga penerima manfaat.

2. Pemerintah Daerah & Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh atas dana CSR perusahaan ini.

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ruksamin Suarakan Luas Wilayah Sultra dan Konut Hilang, Intip Sejarah dan Potensinya!

3. Kejaksaan Tinggi segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penggelapan CSR, dan menyeret pihak yang terbukti bermain ke meja hijau.

“Kalau perusahaan ini terus berlindung di balik kebohongan dan tidak transparan, maka PT. Timah Investasi Mineral bukan hanya telah mengkhianati undang-undang, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat. PUSKOM tidak akan tinggal diam, kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan bila harus membawa massa turun ke jalan!” pungkas Ketua Umum PUSKOM.

 

Redaksi : Ahmad Baiquni

Editor : Al Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *