KONAWE UTARA – LENSASATU.COM.|| Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi membuka pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Zenith Kendari pada Minggu (15/9/2025).
Pelatihan ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, dan bendahara desa. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan berbasis digital.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A., ST., MM., IPM., ASEAN.Eng, didampingi Sekretaris DPMD Konut, Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M. Keduanya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis meningkatkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Turut hadir pula Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan bersama jajarannya. Kehadiran pihak pajak ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa aparatur desa tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menerapkan sistem perpajakan modern.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi dan mengawasi aparatur desa dalam penerapan sistem Coretax.
Ikbar juga berharap para peserta tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan. Menurutnya, ilmu yang diperoleh harus diterapkan di masing-masing desa agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan, menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem aplikasi lama. Coretax dirancang agar pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien, akurat, dan mudah diakses.
Kalvin menambahkan bahwa penerapan Coretax diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di desa. Dengan sistem baru ini, proses administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan.
Pelatihan Coretax ini dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama melibatkan tujuh kecamatan, yakni Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, dan Lasolo Kepulauan. Adapun gelombang kedua mencakup Kecamatan Andowia, Asera, Oheo, Langgikima, Landawa, serta Wiwirano.
Seluruh rangkaian pelatihan dijadwalkan selama enam hari, masing-masing gelombang berlangsung tiga hari. Para peserta akan mendapatkan pembekalan dari narasumber yang berasal dari DJP, DPMD, serta praktisi keuangan.
Bupati Ikbar juga menyinggung pentingnya pemahaman regulasi sebagai dasar hukum dalam tata kelola keuangan desa. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Perpajakan serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai aturan yang wajib dipahami aparatur desa.
Ikbar menegaskan bahwa aparatur desa dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, tata kelola keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan dan menjawab tuntutan akuntabilitas publik.
Suasana pelatihan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Para peserta terlihat serius memperdalam pemahaman terkait sistem perpajakan modern demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, transparan, dan berbasis digital di era keterbukaan informasi.
Editor; Red