Kendari,LENSASATU.COM || Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (4 September 2025).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda lingkup Pemprov Sultra, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Provinsi Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.
Pelantikan pengurus BPRS ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengurus BPRS terdiri dari lima orang, masing-masing Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan agar BPRS bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit serta membangun koordinasi lintas sektor.
Menutup sambutan, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya dan berharap pengurus baru dapat meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di seluruh wilayah Sultra.
Editor:Red