Daerah

Rapat Kerja Sama Operasional BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda, RT/RW Wajib Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan

282
×

Rapat Kerja Sama Operasional BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda, RT/RW Wajib Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM|| Guna memperluas kepesertaan, BPJS ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Sama operasional bersama pemerintah daerah kabupaten Bone terkait kepesertaan RT/RW perangkat Desa/Lurah.

 

Kegiatan tersebut digelar di Aula Bugis Hotel Novena, jl. Ahmad Yani pada Hari selasa (19/7/2022), yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, Andi Fajar dan para stafnya, camat, sekcam, kepala seksi, dan kasubag, se-Kabupaten Bone, Serta Kabid Anggaran Pemkab Bone, Andi Iqbal Walinono.

 

Sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh Camat untuk mengintruksikan Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya, serta seluruh pekerja di Kabupaten Bone untuk menjadi bagian dari peserta jaminan sosial.

BACA JUGA :  Hadiri Upacara Hut Sultra ke-59 Tahun, Anton Timbang: Pemimpin Kedepan Harus Lebih Baik Lagi

 

 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kabupaten Bone, mengungkapkan, bahwa, adapun program yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, bagi seluruh kepala Desa, RT dan RW

 

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting agar para kepala desa dan perangkat serta stafnya bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja ataupun Jaminan Kematian“. Ucap Andi Fajar

 

Andi Fajar berharap dengan Rapat Kerja sama dan sosialisasi ini, semua Kepala kelurahan/Desa serta perangkat mulai dari Kepala lingkungan dan RT/RW nya mengerti dan memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mendaftarkan semua Perangkat dan stafnya menjadi peserta.

 

Kalau dulunya BPJS hanya untuk pekerja di sektor swasta, sekarang apapun ruang lingkup pekerjaannya, segmentasi pekerjaannya, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” tuturnya

BACA JUGA :  Jelang Pemberangkatan Calon Jamah Haji, Inilah Ruas Jalan Yang Ditutup

 

Sementara Kepala Bidang Anggaran Pemkab Bone, Andi Ikbal Walinono Mengatakan, Berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Permendagri No 27 Tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Gubernur dan peraturan kepala daerah No 40 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Sehingga pemerintah daerah diamanahkan untuk mengalokasikan anggaran dimasing-masing perangkat daerah untuk BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN salah satunya adalah honorer dan kepala Lingkungan serta RT RW” jelas A. Iqbal

 

Kerja sama ini adalah salah satu langkah konkret kita dalam rangka memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Bone hal ini diungkapkan Kabid Anggaran Pemkab Bone

BACA JUGA :  Nobar Kasad Award, Pangdam XIV/Hsn : Peran Media Sangat Penting

 

“Kita berharap, seluruh perangkat daerah dan kecamatan mengalokasikan anggaran berdasarkan instruksi presiden untuk mempercepat sosialisasi seperti ini karena sebagai pemerintah pemberi kerja diwajibkan memberi perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat dipemerintahan ataupun masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya

 

Ia menambahkan bahwa Intruksi Presiden tersebut bukan hanya untuk pegawai yang non ASN tapi juga untuk para pegawai rentang seperti keagamaan, wartawan ataupun jurnalis dan seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan mencari nafkah

 

“Salah satu daerah yang mana didaerah Jawa itu seluruh pekerja supir angkot maupun ojek semua menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yang di tanggung ataupun dibiayai oleh pemerintah”. pungkasnya

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor       : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *