Daerah

Satnarkoba Polres Bone Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Asal Wajo dan Sidrap, BB 52 Paket Sabu

283
×

Satnarkoba Polres Bone Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Asal Wajo dan Sidrap, BB 52 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

 

BONE, LENSASATU.COMTiga terduga pelaku pengedar sabu yang berdomisili Kabupaten Wajo, AI dan NH. Terduga Pelaku AL berdomisili Kabupaten Sidrap, dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Bone, Minggu ( 05/11/2023).

Penangkapan ketiga tersangka disampaikan Kapolres Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan saat konferensi pers di Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Bone, Selasa (07/11/2023).

Dari ketiga tersangka diamankan Barang Bukti ( BB ) 52 paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, dengan berat kotor 53,58 gram,

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti dari terduga diantaranya, satu batang firex kaca, satu unit handpone merek oppo, satu Unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah dan dua lembar slif bukti transfer uang pembelian sabu.

Dalam konferensi persnya, dijelaskan, Bahwa benar pada han Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 01 30 wita. bertempat di Desa Pattiro. Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ikbar dan Wakil Matangkan Persiapan Hadiri Event Harmoni Sultra 2025 dan Siap Tampilkan Potensi Daerah yang Unggul

Kemudian dikatakan Arief Doddy, Pihak Kepolisian dan Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu,

“Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 (empat puluh sembilan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik kiip/bening ditemukan Diatas lantai didepan kedua pelaku,” kata Kapolres Bone

Dari hasil pengeledahan, ditemukan juga satu buah kotak permen happydent yang didalamnya terdapat tiga sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan satu batang pirex kaca didalam mobil merk Suzuki ertiga warna merah

BACA JUGA :  Denpom XIV/I Bone Mengelar Apel Corps dan Syukuran Dalam Rangka HUT ke -76 Polisi Militer Angkatan Darat, TA. 2022

Mobil tersebut digunakan kedua pelaku, dan ditemukan juga dua lembar kertas bukti slif transfer pembeli sabu disaku celana bagian depan pelaku NH Alias AD yang telah ditransfernya kerekening AS sebesar Rp 30 000 000,00 dan ke rekening IP sebesar Rp 5 000 000,00. atas suruhan pelaku Al.

Dari hasil interogasi Pihak Kepolisian kedua pelaku dan pelaku Al mengakui kalau sabu tersebut dibeli langsung dari tangan AL alias GR sebanyak satu sachet ukuran besar seharga Rp. 39 000.000. Dengan cara pembayarannya ditransfer sebanyak Rp 35 000.000,00 dengan dua kali transfer sedangkan sisanya yang Rp 4.000.000.00 diserahkan tunai oleh Al ke tangan GR

” Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Bone Kembali Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Sementara AL alias GR masih dilakukan pencarian dan setelah keesokan harinya pelaku AL Alias GR ditangkap dirumahnya di dusun salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

” hal tersebut diakuinya kalau dirinya yang telah menjadi perantara dalam transaksi Antara pelaku Al dan pelaku AZ yang beralamat di Kabupaten pinrang selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Kabupaten Pinrang namun sampai saat ini belum ditemukan,” sebut Arief Doddy

Atas perbuatannya terduga dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana Enam hingga 20 tahun.

 

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor      : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *