BONE, LENSASATU.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 yang dilaksanakan di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Bone serta Jajaran tingkat Kecamatan, Jumat ( 23/2/2024).
” Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU ini tidak terjadi lagi kesalahan sekecil apapun itu, ” Kata Lolly saat ditemui di lokasi PSU.
Selanjutnya Ia menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.
Lolly, Divisi: pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat ini menegaskan bahwa, PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh terjadi hanya satu kali.
” sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini.” Tegasnya
Selain itu, Ia kemudian menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi pehatian khusus bagi mereka salah satunya Kabupaten Bone.
” Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) setelah Papua Tengah sehingga menjadi Atensi Bawaslu,” Jelas Lolly.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan, walaupun saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
” Namum PSU ini juga tidak luput dan menjadi hal wajib untuk dilakukan Pengawasan, ” Ungkap Alwi.
Diketahui, PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut.
Reporter : Jumardi Ricky