BANGKA,LENSASATU.COM- Kasus dugaan perambahan lahan seluas kurang lebih 60 hektar kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Balau Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, tak hanya menyita perhatian pihak Inspektorat.
Namun juga menjadi perhatian BKPSDM provinsi Babel yang menjadi leading sektor penegakan pelanggaran dan disiplin Apertur Sipil Negara (ASN).
Sampai saat ini pihak BKPSDM masih menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang disebut-sebut terlibat perambahan kawasan hutan tersebut.
Tak hanya sampai disitu, jika dalam penelusuran pihaknya tersebut ternyata ditemukan fakta-fakta keterlibatan maka oknum ASN yang bersangkutan tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan.
“Selama masih dugaan pelanggaran, berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, perlu dilakukan pencarian data dan fakta berupa pemanggilan kepada ybs dan saksi-saksi untuk dilakukan pengambilan keterangan serta mencari bukti-bukti lainnya,” kata Kepala BKPSDM provinsi Babel Susanti di wawancarai rabu (22/2) sore.
Setelah data dan fakta pelanggaran oknum ASN tersebut dikantongi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan data dan fakta terkait pelanggaran tersebut, apabila berdampak negatif terhadap unit, instansi dan pemerintah harus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan” ucapnya.
Kasus dugaan perambahan lahan seluas kurang lebih 60 hektar kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Balau Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, menjadi sorotan Inspektorat Babel.
Terlebih, dugaan perambahan lahan HP tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi Babel.
Kepala Inspektorat provinsi Babel Susanto tak menampik jika saat ini pihaknya tengah memantau kasus dugaan perambahan lahan yang ramai diberitakan tersebut.
Terlebih, menurutnya kasus tersebut masuk ke ranah undang undang kehutanan.
“Kami melakukan pemantauan terkait ini, karena ini terkait UU Kehutanan,” kata Susanto ketika di konfirmasi melalui WhatsApp App Rabu (22/2/2023).
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan lahan seluas kurang lebih 60 hektar yang merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Dusun Balau Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Hal ini ungkapkan oleh Kasi Perlindungan Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Yudi seijin Kepala KPHP bahwa benar telah terjadi perambahan Kawasan Hutan Produksi di Desa Labu Air Pandan.
Menurut Yudi telah memanggil beberapa orang yang telah merambah kawasan hutan produksi yang salah satunya AJ ke kantor KPHP Sigambir untuk dimintai keterangan, kedatangan AJ sewaktu dipanggil menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan.
“pada tanggal 06 Febuari 2023 kami telah memamggil AJ bersama masyarakat yang sedang menebang pohon dikawasan hutan produksi yang terletak di Desa Labu Air Pandan”, terang yudi
Seluas 60 hektar dilokasi yang berbeda tetapi masih satu hamparan yang sudah dirambah, menurut keterangan mereka akan ditanami sawit yang mulanya di sana di tumbuh oleh pohon karet, imbuh yudi
Kami akan meneruskan hasil tinjauan kami pada tanggal 15 Febuari 2023 kemarin ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Bangka Belitung, karena sudah jelas perambahan hutan itu salah karena tidak adanya perijinan yang lengkap, tutup Yudi
Ditempat lain AJ saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (18/02) terkait dipanggil nya ke kantor KPHP Sigambir Kota waringin terkait perambahan Hutan Produksi tidak mengakui akan tetapi hanya dimintai keterangan.
“tidak pak (red-wartawan), hanya diminta keterangan”, jawab AJ
Saat dikonfirmasi apakah bapak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) AJ mengakuinya sebagai salah seorang ASN.
“iya saya hanya dimintai keterangan”, pungkas AJ
AJ berdalih jika lahan tersebut milik masyarakat bukan milik nya beliau (red-AJ) hanya penyedia bibit untuk membantu masyarakat.
“Lahan punya masyarakat niat ingin membantu masyarakat berupa bibit sawit tapi ternyata lahan tersebut belukar karet tua dan sebagainya yang sudah di kelola masyarakat puluhan tahun tapi masuk kawasan Hutan Produksi, oleh sebab itu saya tidak jadi membantu bibit sawit, harapan masyarakat karena mareka sudah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun agar permenhut no 9 tahun 2021 bisa membantu mareka baik terkait kemitraan dan perhutanan sosial”, terang AJ
Reporter : ALDO













