PANGKALPINANG,LENSASATU.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan KPH dan aparatur si Pos Gakkum KLHK terkait Kasus dugaan perambahan 60 hektar kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Balau Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, yang diduga dilakukan oknum ASN pemprov Babel.
Khusunya soal hasil pemeriksaan oknum ASN pemprov yang dilakukan pihak KPH Sigambir Kotawaringin.
“kita akan koordinasikan lebih lanjut, hasil pemeriksaan rekan-rekan KPH tersebut dengan Aparatur di Pos Gakkum KLHK” ucap Kepala DLHK provinsi Babel Fery, Kamis (23/2)
Lebih lanjut Fery mengatakan Meskipun pada prinsipnya dari aturan Kehutanan, masih ada skema pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial dari kelompok masyarakat sesuai mekanisme yg berlaku.
“Tetapi kami minta, jangan melakukan aktifitas sebelum Surat Keputusan terkait hal tersebut diterbitkan oleh Menteri LHK” kata Fery
Menurut Fery terkait hal tersebut Ka. UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan di bidang kehutanan.
Tak sampai disitu saja, pihak DLHK juga segera mengutus tim untuk menindaklanjuti laporan dan lemeriksaan tersebut.
“Segera saya tugaskan Bidang Perlindungan LHK, untuk menindaklanjuti hal tersebut.” tegasnya.
Dilansir pada berita sebelumnya Kasus dugaan perambahan lahan seluas kurang lebih 60 hektar kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Balau Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, tak hanya menyita perhatian pihak Inspektorat.
Namun juga menjadi perhatian BKPSDM provinsi Babel yang menjadi leading sektor penegakan pelanggaran dan disiplin Apertur Sipil Negara (ASN).
Sampai saat ini pihak BKPSDM masih menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang disebut disebut terlibat perambahan kawasan hutan tersebut.
Tak hanya sampai disitu, jika dalam penelusuran pihaknya tersebut ternyata ditemukan fakta fakta keterlibatan maka oknum ASN yang bersangkutan tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan.
“Selama masih dugaan pelanggaran, berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, perlu dilakukan pencarian data dan fakta berupa pemanggilan kepada ybs dan saksi-saksi untuk dilakukan pengambilan keterangan serta mencari bukti-bukti lainnya,” kata Kepala BKPSDM provinsi Babel Susanti di wawancarai rabu (22/2) malam.
Setelah data dan fakta pelanggaran oknum ASN tersebut dikantongi, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan data dan fakta terkait pelanggaran tsb, apabila berdampak negatif terhadap unit, instansi dan pemerintah harus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan” ucapnya.
REPORTER : ALDO














