BONE, LENSASATU.COM – Sejumlah pengusaha atau juragan kapal nelayan di Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga melakukan markdown atau memanipulasi gross tonnage (GT).
Dugaan ini membuat pihak-pihak terkait saling lempar tanggungjawab sehubungan kewenangan penindakan.
Markdown adalah di mana Kapal penangkap ikan 30 GT ke atas dibuat menjadi 30 GT ke bawah
Menanggapi hal tersebut. Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin pun buka suara, tindakan seperti itu jelas merugikan negara.
Karena kata Andi Akmal pajaknya tidak masuk ke negara dan mengunakan solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil namun digunakan oleh pengusaha
” Komisi IV sebagai fungsi pengawasan, kami akan minta kementerian Kelautan dan perikanan untuk turun memeriksa, ” Kata Andi Akmal di salah satu rumah makan, Minggu (10/03/2024).
Lanjut kata Andi Akmal, Apakah itu dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) atau ditjen perikanan Tangkap.
“Kami di Banggar nanti akan meminta, Kementerian Perhubungan itu harus betul betul mengawasi jangan menjadi bagian dari masalah itu, ” Katanya lagi.
Harusnya jelas Andi Akmal yang Akrab disapa AAP, Syahbandar bagian dari pengawasan dan juga dari kementerian perhubungan harus tegas bekerja mengunakan aturan perundang undangan yang berlaku
” kalau mereka tidak tegas diduga ada komplain kepentingan, kementerian perhubungan yang harus turun tangan untuk menindak tegas,” ungkapnya
Sebagai Anggota Banggar, Dia berjanji akan menyampaikan hal ini ke kementerian keuangan dan kementerian terkait bahwa ada hal terjadi seperti ini agar bisa betul betul diawasi secara ketat.
” Disini penegak hukum juga harus tegas sebab menggunakan solar subsidi untuk kepentingan pengusaha, itukan menggunakan hak rakyat kecil kita,” Pungkas AAP.
Iswandi Rahman kepala pelabuhan Untia perwakilan dari KKP yang ditemui Lensasatu.com mengatakan di Tahun 2021 kebawah itu sudah banyak kapal yang telah terbit suratnya dan itu masih dibawah kewenangan Syahbandar.
” Untuk mengatasi Persoalan ini Kami Akan melakukan Pengukuran ulang yang nantinya akan dilakukan setelah ahli ukur dilantik oleh kementerian Kelautan dan Perikanan RI, ” Ucap Iswandi Rahman.
Disebutkan, Sekarang sudah ada 34 orang Ahli ukur yang sudah dilantik tinggal menunggu pengukuhan dari Mentri perhubungan
” secara aturan itu masih Mentri perhubungan yang melakukan pengukuhan untuk ahli ukur, Jadi setelah pengukuhan pasti kami akan turun berdasarkan perintah, ” Tuturnya.
Reporter: Jumardi Ricky













