DaerahMetro KotaSulawesi Tenggara

Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Menteri ATR/ Ka. BPN Serahkan Sertifikat Tanah Di Sultra

629
×

Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Menteri ATR/ Ka. BPN Serahkan Sertifikat Tanah Di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketga : Menteri ATR/Ka. BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono Menyerahkan Sertifikat Tanah.

KENDARI-LENSASATU. COM. ||.  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta rombongan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Rumah Jabatan Gubernur Sultra (26 April 2024).

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, S.H, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, M.SI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Staf Ahli Menteri BPN, Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya, Forkopimda Sultra, Anggota DPR-RI Dapil Sultra,  Ketua DPRD Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Sultra, Kabinda, Kakanwil Kementerian ATR/BPN Sultra, Pj. Bupati/Walikota se-Sultra dan Pimti Pratama Tk. I Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Sultra serta perwakilan masyarakat penerima sertifikat.

Pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam pembangunan yang berkelanjutan, maka sertifikat tanah adalah dasar hukumnya. Melalui kantor pertanahan kabupaten/kota telah berhasil menyelesaikan 11.819 sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara yang hari ini akan diserahkan secara simbolis.

BACA JUGA :  Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Sekda Kab.Bone Resmikan Gerai Maskulin

Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio pada sambutannya meminta para bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah masing-masing. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, perlindungan hukum, dan akses permodalan bagi masyarakat selain itu perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PTSL.

Dia menekankan bahwa komunikasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat mengenai program PTSL sangatlah penting untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Asrun Lio juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/Ka.BPN dan seluruh jajarannya atas upaya mereka dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara. Dia berharap kunjungan Menteri tersebut membawa berkah dan kemajuan bagi wilayah tersebut. Demikianlah sekilas berita tentang acara penyerahan sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Wakili Pj. Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Acara Silaturahim Pemprov. Sultra Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2025-2030

Sesuai data yang dimiliki oleh BPN Sultra bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai 17 Kabupaten Kota dengan  229 Kecamatan, 2.577 Desa dan Kelurahan dan jumlah gudang tanah 1,8 juta yang telah bersertifikat 1,3 serta masih ada 497.000 bidang atau 27,12% yang belum bersertifikat.

Ditempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa cara yang terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan  pertanahan yang diakibatkan oleh mafia tanah adalah dengan memiliki sertifikat karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum.

“Bapak/ibu kalau sudah memegang sertifikat tadi simpan baik-baik setelah itu sebisa mungkin berikan atau tanam patok agar juga tidak mudah diserobot oleh siapapun dan selain kepastian hukum sertifikat ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi kita sering menyebut nilai tambah ekonomi jadi sering kali kalau sudah memiliki sertifikat kita bisa menggunakan itu untuk modal usaha, jadi Bapak ibu bisa juga mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang Resmi Diangkat Sebagai Dewan Kehormatan DPP IARMI Sultra

Lebih lanjut, Menteri ATR berharap selain masyarakat yang diberikan sertifikat tadi kita juga ingin mengamankan aset-aset negara dan aset Pemda, baik sertifikat yang diserahkan termasuk sebetulnya sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah masjid mushola, gereja  dan semua yang kita harapkan adalah dengan sertifikasi rumah-rumah ibadah tadi maka masyarakat, para jamaah, umat agama apapun di negeri kita bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tidak ragu-ragu lagi karena rumah ibadahnya sudah bersertifikat.

Reporter : Amn

Editor : Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *