Daerah

Kedapatan Simpan Sabu Dua Nelayan Diamankan

1318
×

Kedapatan Simpan Sabu Dua Nelayan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto terduga pelaku

BONE, LENSASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel. Senin (05/08/2024).

 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, Pada penangkapan kali ini, Dua orang nelayan. Yakni A Alias L (25) alamat Jalan MH.Thamrin dan H Alias U (40) alamat Jalan KH.Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur diamankan.

BACA JUGA :  Menko Pangan Pantau Penyaluran Beras di Sultra, Pemprov Siapkan Cadangan 1 Juta Kg

 

“Personel telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A Alias L yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam penguasaan pelaku, ” Ucap AKP Yusriadi

 

Masih kata Kasat Narkoba, dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari tangan pelaku H Alias U seharga Rp. 200.000,00

 

Dijelaskan, Sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H Alias U dan hal tersebut diakuinya bahwa benar telah menjual / menyerahkan sabu kepada pelaku A Alias L.

BACA JUGA :  Kerja Nyata Bupati Konut, H.Ruksamin Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya untuk Menuntaskan Kemiskinan Ekstrim

 

“Kemudian ditemukan pula barang bukti dalam penguasaan pelaku H Alias U sebanyak lima paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000, ” Sebutnya

 

Lanjut kata AKP Yusriadi, lalu kemudian dari pengakuannya kalau sabu yang telah dijual kepada pelaku A Alias L maupun sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari pelaku inisial SD seharga Rp. 450.000 sebanyak 1 ( satu ) paket sedang.

BACA JUGA :  Satu Tersangka Telah Ditetapkan Kasus Perambahan Kawasan Hutan Konsesi Milik PT Agro Pratama Sejahtera

 

” Kemudian dipisahkan menjadi enam sachet ukuran kecil dan itulah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian,” Jelasnya.

 

“Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku inisial SD masih dalam pengejaran”, Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *