BONE, LENSASATU.COM – Salah satu kios pengecer Pupuk subsidi tidak mengindahkan teguran dari Dinas Pertanian dan PT. Pupuk Indonesia terkait Pupuk Subsidi tidak boleh gandeng Non Subsidi.
Namun kenyataannya pengakuan petani inisial YA, toko Cahaya Tani ll yang berlokasi jalan MT Haryono, masih mengharuskan pembelian pupuk non subsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.
” Akhir bulan Agustus 2024 saya ambil pupuk ditoko 20 sak saya di kasih juga pupuk non subsidi 20 kantong plastik dengan harga Rp 125.000 per sak nya termasuk juga itu pupuk non subsidinya Rp10.000ribu per kantong yang 6 ons, ” Ucap YA
Ia mengatakan sempat protes cuman istri pemilik toko tetap maksa harus ambil pupuk subsidi dengan alasan semua yang ambil pupuk tetap ambil non subsidi.
” Saya sempat bilang, saya kira tidak di ikutkan dengan pupuk non subsidi, ibu Haji bilang tetap karena begitu semua orang ambil pupuk non subsidi kalau ambil pupuk subsidi, ” Katanya saat ditemui di kelurahan Bulutempe, Kab. Bone, Senin (9/9/2024).
Mereka merasa di beratkan dengan alasan harga mahal kemudian alasan lainya tidak cukup 1kg sementara stok Pupuk sudah banyak di toko.
YA juga mengungkapkan kalau dia sering mempertanyakan tambahan pupuk, jawabannya selalu dibilang tidak ada.
” Sering saya tanyakan tambahan pupuk karena ada tambahan tapi selalu bilang tidak ada tambahan, bahkan jatah kami itu pernah kurang, ” Ungkapnya
Hal yang sama juga diungkapkan Petani atas nama Arjun mengatakan Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Kamis (7/09/2024) lalu
” Empat hari yang lalu saya sendiri dari ambil pupuk masih digandeng satu kantongan persaknya terus harga Phonska dan Urea diratakan harganya Rp115.000 ditambah pupuk non subsidi jadi Rp125.00, ” Jelas Arjun
” Alasannya dia kasih harga segitu untuk biaya buruh, tapi kalau kesitu ambil tidak ada yang bantu ki, bahkan ada lansia ambil biar dibantu angkat tidak juga na liat liat saja kita kita ji saling bantu, ” Tambahnya.

Pemilik toko Cahaya Tani ll, Kamaruddin dianggap nakal, karena tidak mengindahkan surat teguran yang ber Nomor : 013/SR.001/07/2024P
Perihal : Surat Peringatan
Isi dalam surat, ” Berdasarkan hasil evaluasi yang telah kami lakukan atas penyaluran pupuk bersubsidi ”
” pada bulan Juli 2024 dan adanya keluhan dari petani terkait pemaksaan penyaluran pupuk bersubsidi bersama pupuk nonsubsidi, maka kami memberikan teguran keras terhadap pimpinan Toko Cahaya Tani II “.
” Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharap dapat mematuhi serta, melaksanakan tugas dan kewajiban saudara sesuai dengan aturan yang berlaku terkait penyaluran pupuk bersubsidi “.
” Jika saudara tidak mematuhi maka saudara akan di evaluasi sebagai kios resmi pupuk bersubsdi”.
Surat tersebut ditandatangani dan distempel oleh Modernarasi, SE., pihak distributor CV. Semoga Raya. Disaksikan lansung pihak PT. Pupuk Indonesia
Disisi Lain Mentri pertanian RI Andi Amran sulaiman menegaskan, Tidak boleh pupuk subsidi digandeng non subsidi,
Manakalah ada mempermainkan, Kata Dia, sudah berbicara kepada kapolri, ini harus di kawal karena ini prioritas pemerintah.
” Kalau ada yang main main dan menaikkan harga, tulis nama, perusahaan, pemilik dan distributornya di Media agar saya bisa baca atau laporkan lansung sama saya, nanti saya cabut ijinnya saya punya hak, jangan pernah permainkan nasib petani, ” Tegas Mentan Andi Amran.













