Daerah

Undang Pers, KPU Bone Sosialisasikan Tahapan Kampanye Media Massa

493
×

Undang Pers, KPU Bone Sosialisasikan Tahapan Kampanye Media Massa

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM KPU Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik pada pilkada Tahun 2024.

Kegiatan dihadiri puluhan jurnalis di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone. terdiri dari media cetak dan elektronik, maupun online.

Kegiatan berlangsung di Hotel Novena Watampone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (9/11/2024).

Komisioner KPU Bone Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Asis menuturkan sosialisasi untuk menyatukan persepsi pemahaman pada tahapan kampanye iklan yang difasilitasi KPU Bone.

BACA JUGA :  Hari Ini, 504 Calon PPK Pilkada 2024 Ikut Tes CAT

“Supaya ada kesepahaman bersama penyelenggara, LO paslon, dan media massa, yang akan masuk pada tahapan kampanye iklan media pada tanggal 10-24 November 2024,” kata Abd. Asis, Sabtu (9/11/2024).

Abd Asis menyebutkan pihaknya saat ini akan melakukan kerja sama dengan media untuk tahapan kampanye iklan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu desain kampanye iklan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Jumdarbes XXXII YMCI, 200 Rider MX Berkumpul di Bone

“Kami hanya memfasilitasi tetapi desain semua dari paslon karena mereka yang mau paparkan visi misi paslonnya, kita tidak campuri desainnya, hanya fasilitasi paslon kampanye iklan,” kata Abd Asis.

Sementara itu pemateri Andi Muhammad Ilham, menuturkan media menjadi mitra penyelenggara dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024.

“Dalam hal memproduksi iklan kampanye, wajib tunduk ketentuan yang diatur, tetap mengedepankan perimbangan dan proporsonal untuk mengurangi potensi gesekan masyarakat,” Ucap Andi Ilham.

BACA JUGA :  Tim Puskesad Pantau Langsung Pelaksanaan Seleksi CATA PK TNI AD TA 2022 Gel II Sub Panda Bone Korem 141/Tp

Mantan Komisioner KPID Sulsel periode 2015-2024 ini, mengajak media massa untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berafiliasi dengan paslon tertentu.

“Pada hakikatnya frekuensi itu milik publik, media dalam menjalankan aktifitasnya tetap mengacu pada undang undang UU Pers,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *