DaerahKriminal

Satres Narkoba Polres Bone Kembali Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

1973
×

Satres Narkoba Polres Bone Kembali Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Sat Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap dia pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (12/12/2024) lalu.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu mengamankan J (31) bersama barang bukti Satu pembungkus rokok, Satu sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan Satu unit hadnpone

“Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan tehadap pelaku J karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil, ” Kata Kasat Narkoba IPTU Aswar.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Wisuda Ke-XXV, Universitas Muhammadiyah Kendari Wisudakan 405 Sarjana Tahun 2023

Lanjut kata Aswar, Sabu tersebut ditemukan tersimpan, diselipan plastik pembungkus rokok merek sampoerna kecil yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku pada saat pihak kepolisian mengahampirinya.

Kemudian dijelaskan, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan sebelumnya diperoleh, diterima dengan cara dibeli langsung dari tangan IH sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil seharga Rp. 350.000.

” Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap IH”, Jelasnya.

BACA JUGA :  IRT Asal Bulukumba Gadaikan Mobil, Modus Rental 3 Hari 

Setelah itu, kata Aswar IPTU Pelaku IH (29) berhasil di amankan bersama dengan barang bukti satu buah tas, satu buah tempat permen, tujuh sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,

Selain itu juga diamamkan satu buah tas kecil bercorak batik, dua sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan satu unit handpone.

“Dari pengakuan pelaku IH, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh, diterima dengan cara dibeli dari A yang berada di kota Sidrap sebanyak dua sachet sabu ukuran sedang / 2 gram, seharga Rp. 2. 000. 000 yang mana sabu tersebut diterima dengan cara ditempel didekat rambu lalu lintas”, Tuturnya.

BACA JUGA :  Polda Grebek Diduga Ladang Ganja di Bone, Pemilik Dari luar Kabupaten

Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *