Daerah

Pemprov Sultra Tertibkan Aset 1.000 Hektare di Nanga-Nanga, Libatkan KPK dan TNI-Polri

288
×

Pemprov Sultra Tertibkan Aset 1.000 Hektare di Nanga-Nanga, Libatkan KPK dan TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah serius dalam menertibkan aset daerah, terutama lahan seluas 1.000 hektare di kawasan Nanga-Nanga yang awalnya diperuntukkan bagi eks tahanan politik (tapol).

Dalam rapat koordinasi di Kantor Inspektorat Sulawesi Tenggara pada Rabu (29/7/2025), Pemprov menegaskan komitmennya untuk memastikan proses ini tidak akan merugikan masyarakat.

Rapat penting yang berlangsung tertutup ini dipimpin Kepala Inspektorat Sultra, didampingi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, dan Kepala Biro Hukum Sultra.

Kehadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, dan Polri menunjukkan keseriusan Pemprov dalam upaya penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.

Dalam catatan berbagai sumber, sejumlah catatan historis, hukum, dan administratif menunjukkan bahwa kawasan Nanga-Nanga telah lama menjadi pusat aktivitas publik dan perencanaan infrastruktur Pemprov. Penataan ulang aset ini menjadi penting dalam rangka mendukung tata kelola yang akuntabel dan pemanfaatan lahan secara legal serta optimal.

BACA JUGA :  Bupati Ikbar Pimpin Rakor Optimalisasi PAD Konawe Utara,Dorong Sinergi Lintas OPD

Mengutip Antara (29/10/2013), Kawasan Nanga-Nanga pertama kali diserahkan kepada Gubernur Sultra pada awal tahun 1980-an, dengan total luas sekitar 1.000 hektare. Sebagian dari lahan tersebut digunakan untuk penempatan eks tahanan politik (tapol) yang masing-masing diberi alokasi lahan seluas 2 hektare.

Berdasarkan pengukuran ulang terakhir, sisa lahan yang menjadi aset resmi Pemprov tercatat seluas ±793 hektare. Upaya penataan dimulai secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2020 melalui proses sertifikasi tanah.

Salah satu langkah nyata yakni pengalokasian 17 hektare untuk proyek perumahan PNS melalui program Griya Bahteramas.

Selain itu, kawasan olahraga seluas 50 hingga 100 hektare juga masuk dalam daftar aset yang dikelola bersama melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Antam (Antara 19 Juni 2016).

Dalam rentang 2020–2021, Pemprov Sultra memberikan hibah lahan kepada sejumlah instansi vertikal. Antara lain: pada Januari 2020, hibah 45 hektare ke Korem 143/Haluoleo untuk pembangunan asrama kavaleri (Antara, 8 Januari 2020).

BACA JUGA :  Tabligh Akbar KONASARA yang Dirangkaikan Halal Bihalal Pemda Konut Bersama Ustadz Abdul Somad Berjalan Sukses

Kemudian pada Maret 2021, hibah tambahan diberikan ke beberapa lembaga pusat, termasuk 53 hektare ke Polda Sultra untuk perumahan dinas, serta 5 hektare ke Kanwil Kemenkumham untuk pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPPA) [kendarionline.com].

Sementara itu, dalam upaya mendukung aksesibilitas dan fungsi kawasan, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,9 miliar pada Mei 2024 untuk perbaikan jalan yang rusak di wilayah tersebut (Halosultra.com, 30 Mei 2024).

Plt Kepala BPKAD Sultra, Hasrullah, menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Sultra baru pada tahap pendataan awal aset lahan tersebut.

“Saat ini kita baru pendataan dan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), supaya bisa diploting ulang. Insyaallah, kita upayakan semaksimal mungkin supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Hasrullah.

Ia juga menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses ini.

BACA JUGA :  Sigap Membantu, Tim SAR Brimob Bone Terima Piagam Penghargaan

“Kita perlu data-data akurat, karena ada indikasi perubahan dari 1.000 menjadi 800 [hektare]. Itu kan pasti ada historinya. Kita harus cari dokumen aslinya, termasuk berkoordinasi dengan pejabat-pejabat sebelumnya,” tegas Hasrullah.

Ia menambahkan bahwa upaya penggalian data kembali ini menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut Hasrullah, untuk membuka dan menyelesaikan permasalahan aset ini, pelibatan beberapa pihak sangat diperlukan.

Keterlibatan BPN dalam pengukuran ulang, didukung dengan pencarian data historis yang akurat dan kolaborasi lintas instansi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan pendampingan aktif KPK kepada pemerintah daerah dalam penertiban aset, demi mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan aset. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan menjadi landasan bagi tata kelola aset yang lebih komprehensif, transparan, dan berkeadilan di lingkungan Pemprov Sultra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *