Daerah

Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025, Targetkan Kembali Raih Opini WTP dari BPK

831
×

Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025, Targetkan Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025

Kendari – LENSASATU.COM || Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Selasa (31/3/2025), di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Dalam paparannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen mempertahankan capaian penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah, sebagaimana yang diraih pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Ditengah Musim Penghujan Di Sultra, Pj Gubernur Himbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada DBD

“Kami berharap LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali memperoleh opini terbaik dari BPK RI, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi cerminan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK selama ini, serta sinergi yang terus terjalin dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA :  Kemegahan Tenda 3 Lantai MIN 1 Bone di Bumi Perkemahan Sibulue Curi Perhatian

“Kami berharap pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, objektif, dan memberikan hasil terbaik bagi peningkatan tata kelola keuangan di Sultra,” tutup Gubernur.

Editor:red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *