Daerah

DAS Law Firm Dorong Polda Metro Jaya Beri Kejelasan Penanganan Laporan Nurbani Ermin

360
×

DAS Law Firm Dorong Polda Metro Jaya Beri Kejelasan Penanganan Laporan Nurbani Ermin

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) kembali mendorong Polda Metro Jaya memberikan kejelasan dan kepastian atas penanganan laporan Nurbani Ermin yang telah dibuat sejak 9 Oktober 2023.

JAKARTA — LENSASATU.COM || Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) kembali mendorong Polda Metro Jaya memberikan kejelasan dan kepastian atas penanganan laporan Nurbani Ermin yang telah dibuat sejak 9 Oktober 2023.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/6041/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang serta dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proses pinjaman dan perubahan status hak atas tanah yang sebelumnya berupa SHM No. 2129 seluas 121 m², yang menurut pelapor kemudian berubah menjadi SHGB No. 3296/Bernhill tanpa sepengetahuan pelapor.

BACA JUGA :  A. Ryad Baso Padjalangi Temu Konstituen di Labekku, Warga Harap Bantuan Gedung Sekolah Tahfiz 

Dalam rangka membantu proses pendalaman perkara, DAS Law Firm telah menyerahkan Resume Hukum beserta dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Resume tersebut memuat kronologi, dokumen, serta sejumlah fakta dan bukti yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kuasa hukum Nurbani Ermin, Adv. Ansar, S.H., C.PT., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, mengingat laporan telah berjalan sejak 2023, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan memberikan kepastian kepada pelapor.

«“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, laporan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2023. Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi bukti-bukti yang telah disampaikan benar-benar didalami dan diberikan kejelasan mengenai arah penanganannya,” ujar Ansar.»

BACA JUGA :  Hindari Mobil Box, Mobil Kijang Inova Terjun ke Sawah

DAS Law Firm mendorong agar pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen dan bukti, serta gelar perkara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan apabila memang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Ansar, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihaknya berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kebakaran di Wajo Hanguskan Sejumlah Rumah Warga dan Kendaraan Roda Dua, Ini Penyebabnya

«“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan melalui pemberitaan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan secara profesional: bukti diperiksa, saksi diperiksa, fakta diverifikasi, kemudian ditentukan langkah hukumnya. Setelah laporan berjalan sejak 2023, kami berharap ada kepastian dan kejelasan dari proses penanganan perkara ini,” tegas Ansar.»

DAS Law Firm menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan dan tetap menghormati kewenangan serta independensi penyidik Polda Metro Jaya.

Editor:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *