DaerahSulawesi Tenggara

Bkprmi Kota Kendari Menolak Rencana Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al-qur’an

468
×

Bkprmi Kota Kendari Menolak Rencana Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al-qur’an

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, Lensasatu.com||13 Oktober 2026 — Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Kendari menyatakan keberatan dan menolak rencana Pemerintah Kota Kendari untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat.

BKPRMI Kota Kendari menilai bahwa Perda yang telah disahkan dan berlaku sejak tahun 2005 tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, serta penyelamatan generasi muda agar tumbuh dengan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an.

Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Kendari, Akhina Awardin, S.Pd.I., M.Ag., menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut harus dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan dan pembinaan moral generasi bangsa.

“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat, termasuk dalam bidang agama. Perda Nomor 17 Tahun 2005 ini memiliki semangat yang sangat penting, yakni mendorong masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, agar terbebas dari buta aksara Al-Qur’an. Karena itu, kami berpandangan bahwa keberadaan Perda ini perlu dipertahankan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menkes RI Budi Gunadi Sadikin Kunjungi Sultra, Pj Gubernur: Alhamdulillah Operasi Jantung Terbuka Perdana Dengan Lancar

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan Perda tersebut terdapat ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan, mengalami kendala implementasi, atau memerlukan penyesuaian dengan perkembangan regulasi saat ini, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah melakukan evaluasi secara komprehensif, bukan langsung mencabutnya.

Evaluasi dapat menjadi ruang untuk memperbaiki substansi, memperkuat implementasi, menyempurnakan mekanisme pembinaan, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, TPA/TPQ, organisasi keagamaan, dan masyarakat.

BKPRMI Kota Kendari juga mengingatkan bahwa kebijakan publik yang berkaitan dengan kehidupan beragama perlu dirumuskan secara hati-hati, partisipatif, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terutama menyangkut pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda.

BACA JUGA :  Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin Beri Pengarahan Kepada Tripilar Kab. Wajo.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan dan para pengelola TPA/TPQ, sebelum menentukan kebijakan terkait Perda ini,” lanjutnya.

BKPRMI Kota Kendari menegaskan bahwa upaya memberantas buta aksara Al-Qur’an bukan semata-mata tanggung jawab lembaga pendidikan agama atau masyarakat, melainkan membutuhkan dukungan kebijakan dan fasilitasi pemerintah sesuai kewenangannya. Karena itu, keberlanjutan program pendidikan Al-Qur’an harus menjadi perhatian bersama.

Atas dasar tersebut, DPD BKPRMI Kota Kendari menyampaikan tiga sikap utama:

1. Menolak rencana pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat.
2. Mendorong evaluasi dan penyempurnaan Perda apabila terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan, dengan tetap mempertahankan semangat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.
3. Meminta Pemerintah Kota Kendari membuka ruang dialog dan konsultasi publik bersama organisasi keagamaan, lembaga pendidikan Al-Qur’an, tokoh agama, dan masyarakat sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Ini Pesan Dandim Hadiri Rangkaian HPN 2023 di Pantai Tete

BKPRMI Kota Kendari berharap Pemerintah Kota Kendari tetap menempatkan pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berkarakter. Semangat membebaskan masyarakat dari buta aksara Al-Qur’an harus terus diperkuat melalui kebijakan yang berpihak pada pendidikan, pembinaan keagamaan, dan kepentingan generasi masa depan.

DPD BKPRMI Kota Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal keberlanjutan pendidikan Al-Qur’an secara damai, konstitusional, dan konstruktif demi terwujudnya generasi Qur’ani di Kota Kendari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *