BONE-LENSASATU.COM|| Pemerintah kabupaten Bone mengelar Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bone Drs H.A.Islamuddin,M.H., dalam rangka penertiban pemanfaatan lahan pemerintah kabupaten Bone yang dianggap bertentangan dengan aturan per Undang Undangan
Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Bone pada Hari Rabu,(03/08/ 2022) dan dihadiri Kasatpol PP A.Akbar,S.Pd,M.Pd., yang mendampingi Sekda, serta dihadiri Kadis PU dan penataan Ruang H. Askar ST. M.Si., Kepala BPKAD H. Najamuddin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan ,TNI Polri, perwakilan Camat Tanete Riattang Barat, lurah dan beberapa Staf OPD
Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel disampaikan kepada bupati Bone dimana menurut pandangan BPK. Beberapa lapak dianggap ilegal dan tidak dibenarkan karena berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sudah melanggar
Maka dari itu perlu di lakukan Penertiban Lahan Diungkapkan Sekda

Dalam Arahannya Sekda meminta dalam proses penertiban tidak boleh melanggar ketentuan ketentuan per undang undangan yang berlaku dan ini jadi perhatian
“ terlebih dahulu kita melakukan Pendekatan persuasif kepada mereka dan kita juga akan menawarkan solusi bagi mereka apalagi ini menyangkut hajat orang banyak.” Ungkap sekda
Sementara lurah Bulu Tempe yang menjelaskan kondisi terminal saat ini pada awalnya mereka berjanji jika pemerintah akan menggunakan tempat tersebut ia bersedia membuka kembali
“Sesuai laporan bahwa tahun lalu hanya berjumlah 50 warung, sekarang bertambah yang membuka usaha karena di beri ruang dan rata2 disana jika ditanya telah mendapat izin dari oknum yang tidak bertanggung jawab” jelasnya
Sekda Bone kembali mengatakan aktifitas pedagang kaki lima tersebut yang terjadi mulai didepan kantor pengadilan sepanjang jalan MT Haryono cukup tinggi, terkadang membuat kemacetan karena jalan tersebut merupakan jalan poros provinsi
“Aktifitas di situ cukup tinggi Seharusnya di ditutup karena menimbulkan efek pelanggaran terlebih lagi tidak ada distribusi masuk ke daerah apalagi sekarang sudah semacam toko” jelas Sekretaris Daerah.
Kasatpol PP A.Akbar mengatakan sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan memasang spanduk selama 2 pekan, setelah itu barulah kita turun melakukan peninjauan jikapun masih ada yg blm melakukannya terpaksa kita akan lakukan penertiban dgn pembongkaran.
“Kita akan berikan waktu dua Minggu, untuk itu mulai besok kita akan turun bersama instansi terkait untuk memberikan pemahaman yang ada disana, minimal Meraka membongkar sendiri lapaknya.” Tegas A. Akbar
Dari hasil rapat tersebut sebanyak 50 orang PKL tersebut rencananya akan direlokasi ke pasar sentral Palakka kabupaten Bone.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













