Fakta-fakta baru dugaan penyeludupan BBM jenis solar subsidi melalui jalur sungai walannae kini mulai muncul
Dari hasil penelurusan menunjukkan bahwa sejumlah oknum terlibat atas kasus penyeludupan soal ini. Dimulai dari pengusaha Solar dengan Inisial HR, Sekertaris Desa, Petugas SPBU dan beberapa oknum lainnya.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa solar yang ditemukan beberapa hari yang lalu di sungai walenna’e Kecamatan Cenrana merupakan milik pengusaha yang akan di bawa ke Morowali.
“Beberapa orang memiliki tugas masing-masing, solar yang didapatkan di sejumlah pertamina kemudian dikumpulkan di pakkasalo Kecamatan Dua Bocco’e lalu kemudian di seludupkan melalui sungai malam hari, dan bayangkan saja harga solar di morowali mencapai Rp.420.000 per jerigen” Ungkapnya,Minggu 16/10/2022.
Dan lebih parahnya lagi sejumlah oknum pertugas SPBU juga mengambil peran penting karena tanpa dia Solar yang di inginkan tidak mungkin didapatkan.
“Kenapa petugas SPBU lebih suka mengisi Jerigen daripada Mobil truck hal itu dikarenakan bahwa setiap pengisian jerigen ada uang pompanya dengan nilai yang cukup lumayan tinggi kisaran 7 ribu hingga 10 ribu perjerigennya dan bayangkan saja kalau bisa mengisi hingga ratusan jerigan tiap harinya.” Tambahnya.
Selain itu sejumlah pengusaha solar memang mempunyai tempat pengambilan masing-masing dan itu sudah punya kerjasama dengan oknum petugas SPBU.
“Memang pengusahanya sudah kerja sama dengan petugas SPBU nya, Kan tidak mungkin kalau dipake untuk pertanian dan nelayan solar yang diamb mencapai puluhan hingga ratusan jerigen dan ada juga beberapa mobil minibus yang didesain untuk mengangkut solar ini. ” pungkasnya.
Sementara Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik komitmen akan tindak tegas oknum penyelundup solar.
“Kita komitmen akan menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan darimanapun. ” Ucapanya (12 /10/2022) lalu
Dia menambahkan bahwa dalam aturan sudah jelas diatur jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pmerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”Pungkasnya. (*)













