Daerah

Reses Masa Sidang lll Tahun 2022, Sekwan: Perlu Publikasi Media

1756
×

Reses Masa Sidang lll Tahun 2022, Sekwan: Perlu Publikasi Media

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM||Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bone pada 28/10/2022, 45 anggota Dewan akan melaksanakan Reses Masa Sidang lll Tahun 2022

Dikatan Andi Alimuddin sekwan (PLT), Reses tersebut akan berlangsung mulai hari ini 5 – 10/11/2022 (6) hari sesuai dapil masing masing

Sekwan Yang akrab di sapa Puang Ali, menuturkan, Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

BACA JUGA :  Diduga SPBU Sungai Selan Layani Pengerit, Pekerja SPBU Sebut “Orang Cari Makan Dan Janda-Janda Untuk Menghidupi Anaknya”

” Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya. ” Tutur Puang Ali

Karena kata Puang Ali, Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala

“Hal itu merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. ” Katanya

BACA JUGA :  Kapolres Bone Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Tamtama Polri

Dengan reses ini Sekwan mengharapakan agar legislator hendaknya mempublikasikan  kegiatan resesnya kemedia

” Seharusnya setiap reses itu harus dipublikasikan kemasyakat agar masyarakat bisa tau kalau ada reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD biar lebih terbuka dan transparan.” Himbaunya

Reporter: Jumardi

Editor     : Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *