BONE-LENSASATU.COM||Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bone pada 28/10/2022, 45 anggota Dewan akan melaksanakan Reses Masa Sidang lll Tahun 2022
Dikatan Andi Alimuddin sekwan (PLT), Reses tersebut akan berlangsung mulai hari ini 5 – 10/11/2022 (6) hari sesuai dapil masing masing
Sekwan Yang akrab di sapa Puang Ali, menuturkan, Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
” Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya. ” Tutur Puang Ali
Karena kata Puang Ali, Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
“Hal itu merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. ” Katanya
Dengan reses ini Sekwan mengharapakan agar legislator hendaknya mempublikasikan kegiatan resesnya kemedia
” Seharusnya setiap reses itu harus dipublikasikan kemasyakat agar masyarakat bisa tau kalau ada reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD biar lebih terbuka dan transparan.” Himbaunya
Reporter: Jumardi
Editor : Agus














