KENDARI, LENSASATU.COM || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta rekomendasi yang dikeluarkan agar di patuhi terkait sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melawan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selesa 10 Januari 2023.
Ketua Komisi III Suwandi S.Sos, Mengatakan Subtansi nya adalah bagaimana negara bisa melaksanakan penegakan dan kepastian hukum karena dari hal yang di maksud pihak Dprd menerima aspirasi lalu kemudian Dprd mengundang semua yang terkait untuk dapat dengar pendapat dan hal itu telah di hadiri seluruh pihak terkait.
“Semua pihak kita sudah undang untuk melakukan RDP Kemarin dan turut di hadiri Pemrintah Kolaka Utara dan Polda sultra bserta pihak-pihak terkait”, katanya pada saat ditemui awak media di dalam ruangannya.
DRPD merekomendasikan setelah menelaah dan menganalisa mengkaji secara seksama sehingga berpedoman kepada keputusan Mahkama Agung RI untuk kemudian di tegakkan.
“Kami sudah mengkaji dan menganalisa sehingga kami berpedoman pada putusan Mahkama Agung RI, sehingga kemudian bagaimana masyarakat mengetahui bahwa negara ini negara hukum, itu lah kepastian dan subtansi rekomendasi Kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan Terkait rekomendasi penghentian kegiatan PT CSM ia menjelaskan agar dapat diproses dan dipatuhi.
“Dapat mencabut izin iup dan sebagainya, kata dapat itu harus ada proses lebih lanjut kalau kemudian negara ini tunduk kepada keputusan hukum yang ingkra ya sudah seperti itu kan itu nilainya,” jelasnya.
Tambahnya, Seharusnya ada penghentian sementara apalagi saya lihat dari beberapa media pihak Polda sultra, akan gelar perkara itu yang paling baik dan itu harapan kami, kalau boleh segara di percepat supaya ada kepastian hukum karena sudah ada ingkra dan supaya mereka berdua ini lebih tenang kerja nya karena masing-masing mengklaim diri. Tutupnya.
Reporter : Samsul
Editor: Red














