BONE, LENSASATU.COM – Setelah video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya viral ditengah masyarakat sejak Kamis, 28 Desember 2023 lalu di beberapa platfon sosial media
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat video Pj Bupati Bone yang viral pada masa Tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengatakan dalam Konferensi pers bahwa, Hasil penelusuran dan keterangan. pihak-pihak terkait yang di peroleh Bawaslu Kabupaten Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, ” ungkap Alwi.
Lanjut dikatakan ketua Bawaslu Bone, Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada tanggal 30 Desember 2023 dan 1 januari 2024 di antaranya
A.Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H.Andi Muchlis S.STP, MH (camat Kahu), dan Delapan kepala Desa.
Disebutkan, Setelah mencermati video tersebut sebagai petunjuk awal untuk dilakukan penelusuran dan berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video. Diketahui Lokasi Pembuatan Video tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu.
” Dari hasil penelusuran dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktifitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari, ” Ungkapnya.
Masih kata Alwi, Bawaslu Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, dengan Alasan jadwal kampanye belum dimulai.
Alwi menjelaskan, Berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024, kampanye akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Sementara peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki masa kampanye pemilu tahun 2024, ” Jelasnya
Namun demikian kata Alwi , Bawaslu Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainya pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
“Selanjutnya, Bawaslu Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada komisi Apartur Sipil Negara (KASN), ” Pungkasnya
Reporter : Ricky
Editor : Jumardi