DaerahSulawesi Tenggara

Pemilik IUP dan IUPK Pemicu Utama Tertahannya RKAB, Akibat Abai Jalankan UU No.3 Tahun 2020. Tentang Wajib Reklamasi

2311
×

Pemilik IUP dan IUPK Pemicu Utama Tertahannya RKAB, Akibat Abai Jalankan UU No.3 Tahun 2020. Tentang Wajib Reklamasi

Sebarkan artikel ini

Kendari-Lensasatu.com|| Keterlambatan RKAB Pertambangan yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha tambang selama ini ternyata diketahui disebabkan karena reklamasi pasca tambang yang belum dilaksanakan selama ini.

 

Persetujuan RKAB harus melaporkan hasil reklamasi pasca tambang terlebih dahulu ke Kementerian ESDM sebagai persyaratan mendapatkan RKAB.

 

Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 9.E/MB.07/DBT.PL/2023 pada tanggal 2 Juni 2023 tentang basis data spasial perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan reklamasi pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dan batubara yang ditujukan kepada para pemilik IUP di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang untuk mendukung pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik meliputi:

BACA JUGA :  Geger!! Warga Latekko Temukan Granat Nanas, Brimob Bone Diterjunkan Amankan Lokasi

 

a. Rencana pembukaan lahan tahunan.

b. Rencana lahan direklamasi tahunan.

c. Realisasi pembukaan lahan tahunan.

d. Realisasi lahan direklamasi tahunan.

e. Rencana pembukaan kembali area reklamasi.

f. Realisasi pembukaan kembali area reklamasi.

g. Rencana lubang bekas tambang akhir/danau pasca tambang (final fold).

h. Realisasi lubang bekas tambang akhir /danau pasca tambang (final fold).

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ruksamin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kolaka yang Ke-64 Tahun

 

Karmin SH selaku Gubernur DPW LIRA Sulawesi Tenggara meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi permohonan RKAB IUP/IUPK yang berada di Sulawesi Tenggara karena menurutnya sangat banyak pemilik IUP/IUPK yang telah diloloskan permohonan RKAB’nya tetapi belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sehingga menuai pertanyaan, kenapa bisa mendapatkan rekomendasi persetujuan RKAB sementara belum melakukan reklamasi, bukankah reklamasi menjadi sebuah persyaratan?.

 

“Kalau pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan RKAB namun tidak pernah melakukan reklamasi pasca tambang, maka kami meminta kepada Kementerian ESDM RI agar RKAB dicabut kembali, saya tau, saya ada data, siapa pemegang IUP di Sultra yang telah melakukan reklamasi,”tegas Karmin.

BACA JUGA :  368 WBP Lapas Watampone Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Langsung Bebas

 

Ditempat terpisah Agussalim Patunru selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menyampaikan siaran Pers kepada wartawan yang tergabung di PJI Sultra terkait pernyataan yang diterima dari Gubernur LIRA Sultra pada Kamis 28/3/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *