BONE, LENSASATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone kembali menertibkan Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Kali ini untuk titik lokasinya berada di kawasan ruas jalan Ahmad Yani dan Jalan Jend. Sudirman, Jalan. Lapawawoi Kr.Sigeri dan Jalan. Hos Cokroaminoto Watampone. Selasa (16/1/2024).
Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar mengatakan bahwa, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a,” keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” Kata Andi Akbar.
Dijelaskan, APK yang ditertibkan pihaknya itu kata Andi Akbar, juga melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.
Andi Akbar menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai APK, baik atribut caleg, Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.
“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” Tegasnya.
Menurutnya, pemasangan APK sudah ada aturannya dan diharapkan seluruh caleg.
” Kami himbau kepada tim sukses atau pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan kota,” Pungkasnya.
Adapun APK Caleg yang ditertibkan berupa Banner yang terpasang di pohon dan Tiang Listrik.
Reporter : Ricky
Editor : Jumardi