Daerah

Pemberi Kerja Yang Tidak Mendaftarkan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Denda 1 M dan Pidana 8 Tahun

409
×

Pemberi Kerja Yang Tidak Mendaftarkan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Denda 1 M dan Pidana 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM|| Dalam kegiatan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan yang bertemakan Bersama Kita Melindungi Dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

yang digelar di Hotel Novena di Jalan Ahmad Yani, Kota Bone, Rabu (7/9/2022) lalu.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andi Fajar menuturkan bahwa, BPJS ketenagakerjaan ini sesuai dengan amanah UU nomor 40 sistem jaminan sosial Nasional kemudian UU nomor 24 tahun 2011 BPJS ketenagakerjaan

 

“Ini merupakan Badan hukum pablik yang diamanahkan untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial Nasional, di UUD RI 1945 menegaskan menjamin setiap masyarakat berhak atas jaminan sosial” Tuturnya

BACA JUGA :  Sapa Ratusan Warga Lona, Rio-Amir Disambut Shalawat Badar

 

Ditambahkan, Hak setiap negara untuk mengakses yang namanya jaminan sosial dan kewajiban pemerintah atau negara Untuk menyediakan sistemnya.

 

Salah satu peserta A. Rudi coba bertanya dalam diskusi tersebut meminta untuk BPJS ketenagakerjaan untuk turun kelapangan memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan.

 

lebih lanjut ditanyakan, Terkait UU yang sudah ada kami maunya sekarang kapang BPJS ketenagakerjaan turun kelapangan mengeksekusi pelanggar yang sudah ada salah satu media memberitakan ada pegawai yang tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinannya.

BACA JUGA :  Seriusi Rekrutmen Pejabat Lewat Sistem Merit, Pemprov Sultra Libatkan Konseptor Manajemen Talenta Jadi Pendamping

 

“Setelah adanya pemberitaan Toko Sinar Mulia tersebut, apakah langkah BPJS ketenagakerjaan karena informasinya sudah terpublikasikan”tanyanya A. Rudi

 

Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Andi Fajar dengan mengatakan, Berbicara tentang pekerja pormal di UU nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, itu jelas di pasal 19 disebutkan,

 

Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

BACA JUGA :  Enam unit Sepeda Motor Diamankan ke Polres Bone 

 

“Jadi kalau ada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sangsi pidananya itu kurungan 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan bisa dibaca di UU 24 pasal 55 terkait denda,

 

” Kalau memang tidak ada satupun karyawannya yang didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya laporkan saja Kepolisi, minta ke Dinas ketenagakerjaan sebagai penyidik. ” Jelasnya

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor       : Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *