BONE-LENSASATU.COM|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menyelenggarakan Rapat Paripurna
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan,SE. MM, diikuti Anggota Dewan
Dan dihadiri Bupati Bone dan juga Wakil Bupati, Forkopinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Rektor IAIN, Para Kepala Bagian Setda Dan Para Camat Sekabupaten Bone

Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar M. Padjalangi mengatakan dalam sambutannya, sebagaimana peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018
Tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat Daerah, Yang menegaskan
bahwa kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD
” telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung saat ini. ” Ucapnya Rabu malam (7/9/2022) lalu.
Selanjutnya Bupati Bone menyampaikan perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
Dalam kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022
“Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.367.952.019.091,- ( 2 triliun 367 miliar 952 juta 019 ribu 091 rupiah),
Pendapatan asli daerah pada perubahan anggaran sebesar Rp 202.348.417.726,- ( 202 miliar 348 juta 417 ribu 726 rupiah ) bertambah sebesar Rp 2. 587.396.407,- ( 2 miliar 587 juta 396 ribu 407 rupiah ) atau naik 1,30%. ” Jelasnya bupati
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














