Bone, Lensasatu.com – Di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023, dipastikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan ditingkatkan.
Tujuannya, demi meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah dan pengguna jalan lain serta menjaga kondusivitas daerah
Disampaikan oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, bahwa, Selama bulan Ramadhan akan dilakukan penindakan knalpot brong. Kamis (23/3/2023).
AKP Desy Ayu menyebutkan, Petugas akan lebih tegas lagi dalam penertiban kendaraan bermotor. Terutama kendaraan protolan dan menggunakan knalpot brong.
“Karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu khusuknya ibadah. Penindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar,” ucapnya.
Ia menjelaskan , jika penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
AKP Desy Ayu memastikan, petugas tidak melakukan tindakan statis di satu lokasi. Sejumlah lokasi yang dianggap rawan serta berpotensi menjadi ajang balap liar, akan dikontrol.
“ketika ditemukan ada arak-arakan gerombolan kendaraan yang berpotensi dibuat untuk ajang balap liar, apalagi motor protolan, maka akan kami tindak langsung dengan mengamankan kendaraanya.” Jelas Desy Ayu.
Reporter, Jumardi
Editor, Red














