Daerah

Pakai Kenlapot Borong, Kendaraan Lansung Diamankan

527
×

Pakai Kenlapot Borong, Kendaraan Lansung Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Bone, Lensasatu.com – Di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023, dipastikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong akan ditingkatkan.

 

Tujuannya, demi meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah dan pengguna jalan lain serta menjaga kondusivitas daerah

 

Disampaikan oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, bahwa, Selama bulan Ramadhan akan dilakukan penindakan knalpot brong. Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA :  Mentan SYL Lakukan Gernas Antisipasi El Nino, Tanam Padi di Lahan 16 Ribu Hektar di Bone

 

AKP Desy Ayu menyebutkan, Petugas akan lebih tegas lagi dalam penertiban kendaraan bermotor. Terutama kendaraan protolan dan menggunakan knalpot brong.

 

“Karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu khusuknya ibadah. Penindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan , jika penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas

BACA JUGA :  Gelar Kegiatan INKLUSI, PW Aisyiyah Sultra dan BAPPEDA Sultra Siap Bangun MoU

 

Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

 

AKP Desy Ayu memastikan, petugas tidak melakukan tindakan statis di satu lokasi. Sejumlah lokasi yang dianggap rawan serta berpotensi menjadi ajang balap liar, akan dikontrol.

BACA JUGA :  Ratusan Anggota Aliansi Masyarakat Bone Peduli Demokrasi Geruduk KPU 

 

“ketika ditemukan ada arak-arakan gerombolan kendaraan yang berpotensi dibuat untuk ajang balap liar, apalagi motor protolan, maka akan kami tindak langsung dengan mengamankan kendaraanya.” Jelas Desy Ayu.

 

 

Reporter, Jumardi

Editor, Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *