
BANGKA SELATAN, LENSASATU.COM- Ada apa dengan KPHP Muntai Palas pertanyaan itu yang patut dilontarkan kepada Fahrurozi Kepala KPHP Muntai Falas karena setiap dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dari beberapa media online yang ada di Bangka Belitung selalu diblokir padahal keterbukaan informasi publik itu sangatlah penting dan telah di atur undang-undang.
Berawal dari media yang ingin konfirmasi terkait adanya dugaan jual beli lahan hutan produksi di Desa Keposang Kec Toboali Kab Bangka Selatan, karena di wilayah tersebut semakin maraknya tambang ilegal yang beraktivitas di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Saat dibincangi (10/05) dua orang mediator atau bisa disebut dengan calo tanah berinisial PR mengatakan jika ada bos yang ingin menambang itu ada 25 hektar harganya 900 juta.
“kalau ada yang mau beli itu ada yang 25 hektar minta 900 juta di jamin pasti ada rumahnya tapi surat hanya sampai desa di karenakan tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi”, ungkap PR
JN juga menambahkan selain ada yang 25 hektar kalau mau ada juga yang 4 atau 5 hektar, sudah banyak juga yang terjual dan di gunakan untuk menambnag.
Ditempat lain KPHP Muntai Palas Fahrurozi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya (10/05) malah memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini, tanpa memberikan jawaban yang berarti saat di konfirmasi terkait adanya dugaan jual beli lahan hutan produksi di wilayah Desa Keposang.
Repoter : Aldo/US














