KENDARI, LENSASATU.COM|| Akhir-akhir ini Jagat Maya Dihebohkan dengan persoalan pencalonan anggota komisioner KPUD di Kabupaten buton Selatan (Busel) tentu ini menjadi polemik bagi masyarakat yang memahami dan mendalami terkait aturan-aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Oleh demikian dengan adanya polemik tersebut awak media lensasatu.com meminta tanggapan dan klarifikasi dari Asril selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait aturan dan persoalan salah satu nama inisial DD yang menjadi narapidana kemudian diloloskan menjadi 10 besar dalam pemilihan anggota komisioner KPUD Busel.
Asril menjelaskan, Kami kemarin melakukan fit and propertest Karena ada tanggapan masyarakat yang menyangkut bersangkutan, sehingga kami klarifikasi dan kemudian beliau sudah memberikan penjelasan.
Yang intinya penjelasan tersebut ialah yang bersangkutan itu sudah keluar SKCK dari kepolisian dan diterbitkan juga surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan sudah terbebas dari persoalan itu. Tutur Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah di konfirmasi melalui via telepon celuler.
Yang jelas secara administrasi itu sudah klier untuk kami karena sudah ada SKCK dan surat tersebut dari pengadilan sehingga dijadikan rujukan KPU tentu hal itu adalah syarat. Sambung Asril Ketua KPU Sultra.
Kemarin kami sudah konfirmasi yang bersangkutan dan kami meminta berkas dari dia bahwa ada surat yang katanya dari rutan atau pengadilan wallahu alam surat apa itu, saya juga pun tidak ingat. Tuturnya.
Semua syarat-syarat yang kami ajukan itu tentu menjadi rujukan kami bahwa yang kami tahu sudah melalui syarat sehingga surat yang kami minta pun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut, kami pun minta surat kepada yang bersangkutan agar semua syarat-syarat itu kami ajukan ke KPU RI. Ungkapnya Asril.
Kami juga kan tidak mau menghakimi orang olehnya itu kami mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan agar semuanya clear Karena pada saat kami konfirmasi Ia pun mengatakan bahwa dia tidak sempat membawa berkas itu pada saat dia ke Kendari namun kami sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa surat itu harus diambil karena kami Mau melengkapi secara administrasi Kemudian kami mau mengirim kelengkapan berkas tersebut di Jakarta dalam hal ini sebagai bahan tambahan terkait informasi dari yang bersangkutan. Kata Ketua KPU Sultra.
Sambung Asril bahwa, surat pembebasan tersebut bukanlah syarat karena sesuai dengan penjelasan pihak terkait kepada kami bahwa sudah bebas sehingga kami bertanya mana surat itu, namun sampai saat ini surat tersebut belum kami Terima sehingga berkas-berkas yang kami bawa di pusat adalah berkas yang sesuai syarat saja. Kata Ketua KPU pada selasa (06/06/23).
Laporan: Tim
Editor: Red














