BONE, LENSASATU.COM – Manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) dari GT diatas 30 dibuat menjadi Dibawah 30 GT, itu diduga dilakukan pemilik kapal tangkap ikan
Hal itu terjadi di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Iswandi Rahman kepala pelabuhan Untia perwakilan dari KKP yang ditemui Lensasatu.com disela kegiatan kunjungan kerja di Kelurahan Tippulue, kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Ia menjelaskan terkait Persoalan GT, Setelah terbitnya Undang undang cipta kerja disitu sudah dilimpahkan kewenangan surat ukur penerbitan kapal itu dilimpahkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP )
Namun, Kata Dia di Tahun 2021 kebawah itu sudah banyak kapal yang telah terbit suratnya dan itu masih dibawah kewenangan Syahbandar.
” Untuk mengatasi Persoalan ini Kami Akan melakukan Pengukuran ulang yang nantinya akan dilakukan setelah ahli ukur dilantik oleh kementerian Kelautan dan Perikanan RI, ” katanya kepada lensasatu.com Rabu ( 07/02/2024 ) lalu.
Disebutkan, Sekarang sudah ada 34 orang Ahli ukur yang sudah dilantik tinggal menunggu pengukuhan dari Mentri perhubungan
” Karena secara aturan masih Mentri perhubungan yang melakukan pengukuhan untuk ahli ukur, ” Pungkasnya.
H Abbas Salah satu pemilik kapal dan juga penasehat Asosiasi Nelayan Purse Seine (ANPS) yang ditemui dikediamannya mengatakan bakalan banyak pemilik kapal yang mungkin keberatan.
“Kalau soal itu ukur ulang mungkin tidak semua nelayan sepakat, kalau saya tidak masalah tapi yang lain kasihan, ” Ucap H Abbas.
Lanjut kata H Abbas, ” coba liat ada yang membongkar di sinjai, kenapa mereka membongkar di sana, faktor apa, kalau mau diukur ulang lagi, wah,, ” Ujarnya.
Kemudian H Abbas juga tegas membantah ada pemilihan kapal yang berani melakukan markdown.
Karena Soal pengurusan dokumen kapal, H Abbas mengaku memang meminta kebijakan ke pihak Syahbandar, biaya yang dikeluarkan pun hingga jutaan rupiah.
” Supaya bisa enak urusannya, kita ini bukan nelayan apa, nelayan kecil ji, cuma kapalnya saja (besar -red) karena ombak, ” Ungkapnya.
Selanjutnya Ia menuding ada oknum tertentu yang sengaja membuat kacau sehubungan persoalan tersebut.
” Tapi tidak ndi, kalau dikasi begitu nelayan tambah parah lagi, saya tidak akan tinggal diam, saya akan melawan, biar siapa, ” tegasnya H Abbas dengan nada emosi.
Jangan Nelayan yang terus di jadikan tumbal, masih kata H Abbas, bagaimana kalau nelayan tidak ada. Orang Bone tidak bakalan makan ikan.
“Kita terus yang diberikan busuknya mentang mentang kami nelayan tinggal di pinggiran, tapi kalau mau ulah tahun datang kesini bilang mau ulang tahun ini mau bikin acara ya pasti kita bantu ndik,” Pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Praktik modifikasi GT seperti 30 GT keatas dibuat menjadi Dibawah 30 GT. Gross Tonnage adalah suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil tangkapan ikan.
Ciri modus kapal perikanan yang melakukan modifikasi ini ukuran tidak sesuai dengan kondisi fisiknya, ukuran kapal dalam dokumen perizinan lebih kecil dari ukuran yang sebenarnya.
Selain itu Modus kapal perikanan yang tadinya diatas 30 GT, kemudian beralih menjadi dibawah 30 GT antara lain, untuk mendapatkan kemudahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penyelewengan jumlah pajak.
Reporter : Jumardi














