BONE, LENSASATU.COM – Berdasarkan Rilis tertulis yang diterima Lensasatu.com dari Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone melalui Kepala seksi Intel Intelijen, Andi Hairil Akhmad
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone telah menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (24/04/ 2024) pukul 10.00 Wita
Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti, Narkotika, , Senjata Tajam, Uang Palsu dan Barang Bukti jenis lainnya.
Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H.,
Selain itu, juga turut hadir, Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH., Mengatakan dalam sambutannya, pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
” yang mana ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
“diantaranya: Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 129.334 Gram, Enam Buah Sajam (Parang),
20 Butir Jenis Obat-obatan, 10 Lembar uang palsu, Sejumlah pakaian dan barang lainnya, ” Jelasnya.
Selanjutnya, A Jazuli secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan diikuti oleh Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Jumardi Ricky














