BONE, LENSASATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM- 13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman
Kaharman adalah pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
Pembacaan tuntutan di laksanakan Rabu, (05/06/ 2024) sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. M.t Haryono, Macanang
Sesuai Siaran Pers diterima Lensasatu.com Bahwa JPU sebagaimana dibacakan oleh jaksa Indraswaty dan Andi Sahriawan,
menyatakan terdakwa Kaharman, S.H Alias Aso Bin Kasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pembunuhan berencana dan Pencurian”
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu.
Kepala Kejaksaan Melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad, SH. MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kaharman dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
” adapun barang bukti satu buah Gelang emas, satu buah Kalung emas dengan liontin emas, empat buah Buah gelang emas, satu buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada Saksi Ekawati Binti H. Edy, ” kata Andi Hairil Akhmad.
Sedangkan Satu Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka
MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada Terdakwa.
Selanjutnya satu buah sarung parang warna coklat dengan pangkap berwarna hitam, satu buah Baju Daster warna kuning, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana pendek motif loreng, satu buah Tas selempang motif loreng, dan satu buah Helm warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian satu buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty, satu buah rekaman CCTV di BNI Cabang
Bone, satu buah Rekaman CCTV di Jasa Raharja Kab. Bone, satu buah Rekaman CCTV di Toko Aneka Listrik.
Juga satu buah Rekaman CCTV di Toko HJ. NIA, satu buah Rekaman CCTV di SPBU Jl. Jend/ Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone yang masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
” Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan, ” Ungkapnya
Masih kata Kasi Intel, mana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan
berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dengan ketua majelis
Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Melalui penasehat hukum terdakwa secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
” majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan, ” Pungkasnya.














