DaerahKriminal

Judi Sabung Ayam Masumpu Dibubarkan, 2 Ayam dan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Diamankan

866
×

Judi Sabung Ayam Masumpu Dibubarkan, 2 Ayam dan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Diamankan

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Gabungan Resmob Polres Bone, Unit IV Sat Intelkam, Paminal Polres Bone, piket reskrin. Kapolsek Tanete Riattang Kompol Muh.Tawil. telah melakukan pembubaran Tindak Pidana Judi Jenis Sabung Ayam.

Sabung ayam yang digelar pada hari Kamis (19/09/2024) sekitar pukul 22.10 wita bertempat di Kel.Masumpu Kec.Tanete Riattang Kab. Bone, dibubarkan karena diduga kuat bukan hanya permainan rakyat, tetapi disertai dengan taruhan dan perjudian.

BACA JUGA :  Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-62 Sultra, Tegaskan Penguatan Pembangunan Daerah

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan pembubaran praktek judi sabung ayam itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

” Berdasarkan laporan dari warga bahwa di TKP sedang berlangsung judi sabung ayam sehingga tim gabungan bergerak menuju TKP dan benar sementara terjadi perjudian jenis sabung ayam, ” Kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Kini Warga Bone Tak Perlu Lagi ke Makassar untuk Terbang ke Kendari dan Balikpapan

Sehingga masih Kata Yusriadi, tim langsung melakukan pembubaran terhadap pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri, kemudian tim melakukan pembongkaran tempat judi sabung Ayam.

Dari lokasi sambung ayam Tim Gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Dua Ekor Ayam, satu Ring Tempat adu ayam, satu buah lampu dengan Kabelnya satu buah tempat/kantong ayam Empat belas unit sepeda Motor.

BACA JUGA :  Wujudkan Rumah Impian, Kodim 1407/Bone Rem 141/Tp Resmikan RTLH Tahap II di Tippulue

” Selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sayangnya beberapa pelaku melarikan diri, ” Tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *