Judi Sabung Ayam Masumpu Dibubarkan, 2 Ayam dan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Diamankan

BONE, LENSASATU.COM Gabungan Resmob Polres Bone, Unit IV Sat Intelkam, Paminal Polres Bone, piket reskrin. Kapolsek Tanete Riattang Kompol Muh.Tawil. telah melakukan pembubaran Tindak Pidana Judi Jenis Sabung Ayam.

Sabung ayam yang digelar pada hari Kamis (19/09/2024) sekitar pukul 22.10 wita bertempat di Kel.Masumpu Kec.Tanete Riattang Kab. Bone, dibubarkan karena diduga kuat bukan hanya permainan rakyat, tetapi disertai dengan taruhan dan perjudian.

BACA JUGA :  Anton Timbang: Award IMI Sultra 2023 Sebagai Wujud Kepedulian pada Atlet

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan pembubaran praktek judi sabung ayam itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

” Berdasarkan laporan dari warga bahwa di TKP sedang berlangsung judi sabung ayam sehingga tim gabungan bergerak menuju TKP dan benar sementara terjadi perjudian jenis sabung ayam, ” Kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Bupati Konut, H.Ruksamin Luncurkan Inovasi Desa Baru, Harap Jadi Contoh Pembangunan di Sultra

Sehingga masih Kata Yusriadi, tim langsung melakukan pembubaran terhadap pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri, kemudian tim melakukan pembongkaran tempat judi sabung Ayam.

Dari lokasi sambung ayam Tim Gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Dua Ekor Ayam, satu Ring Tempat adu ayam, satu buah lampu dengan Kabelnya satu buah tempat/kantong ayam Empat belas unit sepeda Motor.

BACA JUGA :  Dua Eksavator Yang Diduga Milik Tambang Timah dan Pasir Ilegal Di Desa Trak Bangka Tengah

” Selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sayangnya beberapa pelaku melarikan diri, ” Tuturnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *