Daerah

Unggah Konten Black Campaign, Akun Tiktok dan Dua ASN Dilaporkan Kuasa hukum Beramal

559
×

Unggah Konten Black Campaign, Akun Tiktok dan Dua ASN Dilaporkan Kuasa hukum Beramal

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Akun tiktok @lambesulsel dilaporkan di gakumdu bawaslu Bone oleh tim pasangan calon nomor urut 03, Jumat, (25/10/2024).

Laporan tersebut dilayangkan pasca Pemilik Akun mengunggah vidio yang menjelek-jelekkan paslon Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasaluddin.

Andi Asrul Amri ketua tim Hukum sekaligus Kuasa hukum Beramal mengatakan, Ia bersama tim mendatangi kantor bawaslu bone untuk melaporkan pemilik akun tersebut dengan register laporan No. 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.

BACA JUGA :  AAP bersama Aher Gandeng PSDKP sosialisasi Pokmaswas, Wooow Begini Respon Masyarakat 

Karena ungkap Andi Asrul, secara terang terangan pemilik akun tersebut mengunggah informasi yang tidak sesuai fakta serta menyerang pribadi paslon BerAmal Nomor urut 03.

“Kami curiga pemilik akun tiktok @lambesulsel ini merupakan orang suruhan yang sengaja disuruh untuk membentuk citra buruk terhadap paslon BerAmal no urut 03, sehingga perlu kami tindaki secara hukum, ” Kata Andi Asrul.

Selanjutnya Kuasa Hukum Beramal akan menjalin kordinasi dengan gakumdu, agar pemilik akun ini bisa segera ditemukan dan diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Tanggapi Respon Wabup Kolut, Pemprov: Ruas Porehu-Tolala-Batu Putih Diusul Lewat Inpres Jalan Daerah

” Ini jelas telah melanggar pasal 280 ayat (1) poin C dan D UU nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 57 ayat (1) poin B dan C PKPU nomor 14 Tahun 2024,”Sebutnya.

Serta Masih Kata Andi Asrul, merujuk pada Undang-Undang RI nomor 06 Tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan wali kota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :  Bupati Konut Dukung Revisi Rencana Pascatambang PT Stargate, Tekankan Prinsip Berkelanjutan

” Selain itu, Kami juga sekaligus melaporkan 2 ASN di kabupaten bone yang diduga mengkampanyekan paslon tertentu yang merugikan BerAmal dengan laporan No.003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 dan laporan No.004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 terkait Netralitas ASN, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *