Nasional

Lapor Mas Wapres Dibuka Senin-Jumat, Begini Syarat dan Alur Pengaduannya

6058
×

Lapor Mas Wapres Dibuka Senin-Jumat, Begini Syarat dan Alur Pengaduannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LENSASATU.COM | | Istana Wakil Presiden (Wapres) RI resmi membuka kanal pengaduan bertajuk ‘Lapor Mas Wapres’ yang diluncurkan pada Senin (11/11). Warga bisa datang menyampaikan permasalahan agar ditindaklanjut Wapres Gibran Rakabuming Raka.

 

“Jadi sesuai arahan bapak wakil presiden, saat ini di kantor sekretariat wakil presiden dibuka semacam penerimaan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal,” kata Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Setwapres, Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11).

 

Warga dapat menyampaikan aduan secara langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden yang berada di Jakarta Pusat maupun secara daring melalui nomor Whats App (WA) 0811 1704 2207.

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Menghadiri Rakor Dalam Membahas, RDTR Kota Wanggudu

 

Jadi untuk teknisnya layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dipotong istirahat,” ujar Pranggono.

 

Syarat Lapor Mas Wapres

Ada sejumlah syarat yang perlu menjadi perhatian bagi warga yang hendak menyampaikan aduan langsung ke Istana Wapres. Pengadu diminta untuk berpakaian bebas, rapi, dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke ruang pengaduan.

BACA JUGA :  Kepala BKD Provinsi Sultra Saksikan Penampilan Tim Senam Korpri Sultra di Ajang PORNAS Korpri 2025

 

Pengadu juga diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan orang yang langsung megalami kejadian yang diadukan. Apabila karena alasan keterbatasan, pengadu bukan lah yang mengalami kejadian, maka diminta membawa surat kuasa bermaterai.

 

Kemudian, warga yang mengadu juga harus membawa bukti permulaan atau bukti pendukung yang relevan. Lalu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.

 

Tak hanya itu, warga pengadu juga tidak diperkenankan mengambil foto dan video selama di ruang pengaduan dan Istana Wapres.

BACA JUGA :  Gubsu Edy Soroti Semrawutnya Parkiran di Bahu Jalan Medan

 

Pranggono menyebut, aduan warga akan diproses lebih lanjut di kantor Sekretariat Wakil Presiden untuk dianalisis. Usai itu, bakal ada rekomendasi penyelesaian yang akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga termasuk dengan pemerintah daerah terkait.

 

“Sehingga harapannya memang berbagai aduan masyarakat ini bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik melalui kami di sini dengan pemerintah daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *