Nasib Ferdinand Berakhir dalam Penjara,Ini Alasan Polri Menahan Ferdinand

MEDAN, LENSASATU.COM – Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean mendekam di penjara Senin, 10 Januari 2022 setelah ditahan penyidik Polri dalam kasus cuitan bermuatan SARA.

Ferdinand ditahan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka cuitan bermuatan SARA.

Padahal sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA ini.

Alasannya pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.

“Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand.

Tapi penyidik Polri punya pertimbangan lain.

Senin malam, penyidik Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan SARA usai memeriksa selama 11 jam.

Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif

Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA.
“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang beraangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” ujar dia.

BACA JUGA :  Pelatih Biliar Choki Siap-siap, Pihak Edy Rahmayadi Bakal Lapor Balik

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.

“(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” ujarnya

Dilaporkan KNPI
Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.

” Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

BACA JUGA :  Kepala Desa Asal Asahan Tewas Tabrakan di Jalinsum

Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.

Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

“Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati,” ujar dia.

Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.

Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya

Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun.

Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.

“Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali,” tegasnya.

Ferdinand Ajukan Penangguhan
Setelah ditahan, kubu Ferdinand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan,” kata Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA :  Kapolda Riau Pada Puncak Hari Bhayangkara Ke-76: Polisi Harus Bisa Menjadi Sahabat Masyarakat.

Zaky mengklaim kliennya memiliki riwayat penyakit khusus.

Karena itu, ia meminta agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan,” jelas Zaky.

Zaky menjelaskan alasan lainnya adalah karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik agar bisa mengabulkan permohonan tersebut.

“Klien kami ini tulang punggung keluarga. sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Zaky.

Lebih lanjut, Zaky menuturkan pihaknya juga akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.

Ia juga menyebut keluarganya akan menjadi penjamin.

“Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin,” tukas dia.

Reporter : Syafr _Malay

Editor : Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *