KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Melaporkan Penampungan BBM (Solar) Ilegal ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Jum’at, 07 Februari 2024.
Adam, S.H menerangkan terkait dugaan penampungan BBM yang tidak memiliki izin (Ilegal) di desa lalonggasumeeto konawe.
“Saya mengganggap terhadap sikap Mapolda sultra yang kurang mengatensi kasus ini merupakan bentuk degradasi penegakan keadilan di sultra” ungkap Demisioner Ketua BEM Hukum UMK ini.
Lanjut dia, hal ini didasarkan karena telah banyaknya aduan terkait kasus ini namun Mapolda sultra serasa abai akan kasus tersebut untuk itu dengan adanya gerakan ini menjadi gerakan terakhir yg kemudian akan menjadi titik awal di tegakannya keadilan terhadap penampungan BBM ilegal tersebut.
Disisi lain Dirman sapaan akrabnya menyampaikan sangat prihatin dengan kinerja Polsek lalonggasumeeto.
“Kami juga sangat menyayangkan kinerja dari aparat penegak hukum (APH) terkhususnya Polsek lalonggasumeeto yg tidak becus dalam menangani kasus ini, tutur Kader IMM Kota Kendari tersebut.
Tidak lepas dari hal tersebut kami menilai sebagai bentuk dari pembiaran atas suatu perbuatan melawan hukum yang di mana penampungan tersebut beroperasi tanpa adanya izin yang jelas, sebagai mana kita ketahui bersama dalam UU No. 22 Tahun 2001, Pasal 23 Jo 53 sudah jelas.
“Telah menerangkan dengan sejelas-jelasnya terkait tindakan penampungan BBM ilegal yang kemudian di atur lebih lanjut dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan ini kemudian melahirkan sebuah adanya pembiaran terhadap perbuatan tersebut ini membentuk presepsi dikalangan masyarakat bahwa pemilik daripada penampungan BBM ilegal ini kebal hukum dan lebih hebat di banding APH khususnya Polsek lalonggasumeeto” tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan PMPK Sultra kepada Mapolda Sultra.
1. Mendesak Mapolda Sultra untuk mengusut dan menangkap Oknum penampungan solar ilegal di kecamatan lalonggasumeeto
2. Mendesak Mapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek lalonggasomeeto karna tidak mampu menuntaskan Oknum penampungan BBM (Solar) ilegal di wilayah kerjanya.
3. Meminta Mapolda Sultra untuk menindaklanjuti perkara ini selama 3 x 24 jam, jika kasus ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri
Diketahui, PMPK Sultra akan terus mengawal kasus ini sampai tertuntaskan.
Reporter : Azman
Editor : Red














