DaerahSulawesi Tenggara

Membuat Tuduhan Palsu, Dua Orang Mahasiswa Unismuh Buton di Laporkan ke Polisi

2021
×

Membuat Tuduhan Palsu, Dua Orang Mahasiswa Unismuh Buton di Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa hukum Korban (HS) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM saat lakukan Konfrensi pers terkait tuduhan dua mahasiswa unismuh buton.

BUTON- LENSASATU.COM|| Kuasa hukum Korban (HS) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM melaporkan 2(dua) orang Mahasiswa Unismuh Buton Inisial “EY” dan “A” atas dugaan tindak pidana menista dan memfitnah, berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Tanggal 10 Februari 2025 pada Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

 

Ditemui dikantornya  SUKDAR,S.H. memberikan penjelasan dalam press release (Selasa, 11-02-2025) bahwa “kasus ini berawal yakni adanya Rumor tentang kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dituduhkan kepada Klien kami yaitu Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton, tepatnya sebelum pergantian tahun 2024, Lalu klien kami mengumpulkan beberapa orang pengurus BEM Fakultas Hukum Unismuh Buton dan beberapa orang Ortom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah guna memberikan klarifikasi bahwa rumor yang dialamatkan kepada Korban tidaklah benar”

Lanjut Sukdar, “klien kami dalam kesibukannya memang sangat dekat dengan seluruh Mahasiswa, karena klien kami menyadari tidak hanya pengajar tapi juga seorang pendidik, karena istri korban sedang sakit, korban terkadang harus berada di rumah untuk menemani. Oleh karena itu, agar dapat lebih berkonsentrasi dalam membimbing tugas akhir mahasiswa, korban menyarankan kepada beberapa mahasiswa bimbingan untuk menemui klien kami dirumanya. Atas penyampaian tersebut, beberapa mahasiswa tidak keberatan”
Salah satu Team Kuasa hukum korban Bapak HASRIANIL memberikan penjelasan lanjut bahwa “klien kami dikagetkan tiba-tiba ada demo pada Tanggal 4 Februari 2024 di Kampus Unismuh Buton yang menyuarakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Klien kami, korbanya adalah mahasiswa dan disusul dengan pemberitaan media online Publiksatu dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Rektor Terkesan Bungkam”, ya tentu ini membuat klien kami heran dan berusaha untuk mengklarifikasi kepada yang diduga mengaku korban, hasilnyapun tidak ada bukti karena memang klien kami tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Imbunya.

BACA JUGA :  Di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Bone Ungkap Kasus Laporan Palsu, Pelaku Terancam Pidana

Lanjut Hasrianil pria yang biasa disapa Bang HASRIL merincikan bahwa “media online Publiksatu Tanggal 5 Februari 2025 pernyataan Inisial EY dalam media menyebutkan bahwa salah satu percakapan korban yang katanya mahasiswanya yakni mengenai susu gantung dengan kata “Kalau bisa saya, kenapa tidak saya isap Susumu saja”, perkataan tersebut dituduhkan kepada klien kami yang katanya dalam pesan WhatsApp, kami sangat sesalkan mengapa pemberitaan tersebut dilakukan tanpa mengklarifikasi kepada kilen kami ataupun yang merasa menjadi korban ataukah melakukan dulu upaya hukum untuk membuktikan kebenaran tersebut, ya nanti pada  Tanggal 6 Februari 2025, media online publiksatu barulah mengubah redaksinya berita tersebut”
Masih dalam kesempatan yang sama MOH. ZUHDY AL GHIFFARI yang juga merupakan kuasa hukum korban menjelaskan “anehnya lagi pada Tanggal 5 Februari 2025 saudari A melakukan aksi demonstari didepan Universitas Muhammadiyah Buton dalam aksinya yang direlease media Paduanrakyat.com dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Melakukan Pelecehan, IMMawati Minta Agar Dicopot Tidak Hormat” dalam berita tersebut A mengungkapkan dari informasi yang ia ketahui pelecehan dilakukan secara verbal. “Jadi pelaku itu biasanya mengirim lewat chat. Jadi korbannya itu mahasiswinya, anak bimbingannya. Misalnya mereka datang bimbingan, begitu lah rayuan-rayuan dari Dekan ini”;

BACA JUGA :  24 Tahun Menangis Dalam Diam, Hak Tanah Anak Kandung Diduga Direbut Ibu Tiri dan Tujuh Adik Tiri, Laporan di Polres Buton Utara Pun Mandek

Pengacara yang baru saja menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Hasanuddin memberikan penjelasan lanjut bahwa “aksi Demonstrasi baik dari tanggal 4 dan Tanggal 5 Februari 2025 yang menudukan klien kami melakukan pelecehan seksual secara verbal tidak memiliki bukti dan tidak berdasarkan adanya tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum oleh yang merasa menjadi korban melainkan hanya demo dengan pemberitaan bohong dan katanya informasi melaporkan klien kami pada dewan etik kampus” Kesalnya

BACA JUGA :  H.Ikbar Bupati Konut dan Wakilnya Hadiri Agenda Safari Ramadhan Polda Sultra dan Berbagi Santunan Serta Tanda Tangan Akta Hibah

Bapak Sukdar yang juga merupakan Cio Kantor Hukum SP Law Firm berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan bagi para Pelaku untuk segera dilakukan proses hukum. sebab segala tuduhan baik yang dilakukan para pelaku dengan menyerang kehormatan dan nama baik korban adalah tuduhan tanpa bukti dan tidak berdasar, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban, dan keluarga korban serta telah mencederai nama dari Institusi Pendidikan, ya kami telah resmi laporkan para Pelaku dengan dugaan tindak pidana menista dan memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana dan terakhir bagi pihak-pihak yang memang merasa ada andil yang jahat dalam kasus ini, mohon untuk segera berhenti melakukan upaya yang buruk, sebab keadilan akan mencari jalannya sendiri” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *