Di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Bone Ungkap Kasus Laporan Palsu, Pelaku Terancam Pidana

BONE, LENSASATU.COM Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir amankan RA (29) dalam kasus laporan palsu.

Sebelumnya, RA mengaku dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di JL. KH. Abd. Hamid Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab.Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus pencurian dan kekerasan yang di laporkan RA (29) Pada hari Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita merupakan hasil rekayasa belaka.

BACA JUGA :  Andy Ady Aksar Sukses Buka Kejurwil Tapak Suci Putra Muhammadiyah Sultra Di SCO

“RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya, ” Kata Yusriadi, Jumat (1/11/2024) malam.

” Menurutnya saat melapor di Polsek, barang yang dicuri yaitu, tas berisikan Uang Tunai Rp 17.800.000, HP Realme dan surat surat penting yang keseluruhan diperkirakan Rp 19.300.000″, Ungkapnya.

Karena laporan RA di Polsek, Personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan, olah tkp dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi saksi di Tempat Kejadian Perkara TKP.

BACA JUGA :  Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, AAP Peraih Suara Terbanyak Setelah Anak Mentan

Namun dalam penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap pidana yang dilaporkan olehnya hingga dilakukan Introgasi.

Yusriadi menjelaskan, Saat di Introgasi, RA mengaku jika laporan yang di laporkan secara resmi di Mapolsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu.

” Karena mempunyai banyak piutang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi,” Jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim, Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan yang di rekayasa RA yaitu, Dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mengikutinya yang sementara mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak, KPU Bone Rekrut 2.264 Pantarlih 

Kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tasnya yang tergantung di pundak kiri korban.

” Pengakuannya RA sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas namun gagal mempertahankan tasnya dan tas tersebut berhasil di bawa pergi oleh pelaku, ” Pungkasnya.

Sementara, Pembuatan laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu, Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal Satu tahun Empat Bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *