BoneDaerah

Reses Masa Sidang ll Tahun 2025, Momentum Anggota DPRD Serap Aspirasi Konstituen

790
×

Reses Masa Sidang ll Tahun 2025, Momentum Anggota DPRD Serap Aspirasi Konstituen

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Humas DPRD Kabupaten Bone, A. Sukmawati, ST

 

LENSASATU.COM || BONE – Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone 31 Januari 2025, DPRD akan melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2025 yang dilaksanakan selama Enam hari dimulai pada tanggal 20 sampai 25 Februari 2025.

Reses tersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan maupun anggota DPRD kabupaten Bone untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

BACA JUGA :  Semarak HUT RI ke 79 dan Perayaan Ulang Tahun Panca Sakti News, Berbagai Lomba Digelar

Pelaksana Humas DPRD Bone, A. Sukmawati, ST., menjelaskan, kegiatan reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Bone bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat.

” Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan – permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD, ” Kata Andi Sukma, Kamis (20/02/2025).

Andi Sukma menyebutkan Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

BACA JUGA :  Pesan Tokoh Pemuda Bone Sambut Kedatangan Jokowi di Bumi Arung Palakka

” Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, itu merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, ” Sebutnya.

Selain itu, Reses tidak hanya menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan pemerintah di Dapil. Reses juga bertujuan membangun kepercayaan konstituen.

BACA JUGA :  Ketua PGRI Bone pantau persiapan peringatan hari Guru

Sementara untuk tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Bone dalam kegiatan reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD, termasuk didalamnya membantu para pendamping reses.

Karena kata Andi Sukma, kegiatan reses dibantu oleh pendamping agar tertib adminitasi terutamanya tertib keuangan.

“Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *