LENSASATU.COM || BONE – Refocussing anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone yang besarannnya tidak main-main mendapat sorotan sejumlah kalangan, termasuk pengamat Media Budiman.
Menurutnya, Refocusing itu harus ada Legitimasinya karena ini bukan parsial biasa caranya diberdayakan media. Kasih informasi ke Publik,
Sampaikan ke Media Kebijakan apa yang akan ditempuh oleh pemerintah Daerah kabupaten Bone, agar ada masukan dari publik.
” Ini tertutup informasinya, di lain sisi Bupati Bone Andi Asman, berkoar koar janjikan program yang tidak diketahui anggarannya, seperti misalnya jalan 100 kilo meter anggarannya darimana, ” Kata Budi kepada Lensasatu.com Senin (28/04/2025).
Ia mengungkapkan, Jangan sampai di internal pemerintah tidak ada komunikasi, Masing-masing bekerja sendiri. Akhirnya menimbulkan dampak yang berpotensi pembohongan publik yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Refocusing anggaran ini harus terbuka, Budi menyebutkan, seandainya parsial biasa tidak ada masalah. Tetapi ini ada perubahan perubahan kebijakan yang sifatnya Aspek fundamental dalam APBD yang harus di publikasikan walaupun misalnya belum final.
” Justru karena belum final harus diinformasikan ke publik agar publik bisa berperan memberikan masukan, saat ini prosesnya tertutup yang menimbulkan banyak pertanyaan, sebenarnya apa mereka kerjakan?” Jelasnya.
Bahkan Kata Budi, Sampai sekarang masih banyak sekali persoalan persoalan seperti, rekanan belum dibayar, TPP ASN bulan Januari sampai April 2025 belum dibayarkan, apa masalahnya.?
Malah ini dilakukan pemotongan anggaran TPP sebesar 40% atau sebesar 30 Milyar, seharusnya Pemda memprioritaskan Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan belanja wajib pelayanan dasar dan SPM Kesehatan dari hasil refocussing.
” kita UHC tetapi prakteknya bukan UHC karena persoalan hutang kemarin buat apa UHC kalau penerapannya bukan UHC Status Non-Cut Off. bahkan UHC sudah tidak dapat diharapkan lagi, ” Sebutnya.
Bahkan dikatakan lebih lanjut, Masyarakat kedepan akan mendapatkan masalah pemberhentian kepesertaan JKN akibat dampak dari efesiensi Anggaran serta surat edaran Provinsi tentang penghentian sementara bantuan dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis, program JKN yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah Daerah.
“Nanti selesai parsial banyak yang protes karena tertutup dan tidak ada informasi alasannya. Sementara finalisasi, on proses, jadi pas ditanyakan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan berapa anggarannya sumber dananya darimana tidak ada jawabannya, ” Katanya lagi.
Diterangkan, Memang ada regulasinya cuman harus di jelaskan ke publik karena regulasi itu bersifat secara umum harus diketahui spesifikasi kebijakan yang akan di tempuh oleh pemkab berdasarkan regulasi seperti apa.
” Kami khawatir di akhir tahun 2025, Pemerintah Daerah akan kewalahan melakukan pembayaran kegiatan-kegiatan yang diprogramkan atau mengalami defisit yang akan menambah persoalan besar dan berdalih bahwa pemerintahan sebelumnya yang membuat seperti ini, ” Tuturnya.
PlT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone tidak merespon, Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Andi Tenriawaru.













